Hukrim
Pelaku Pemukulan Ibu Tua di Pasar Mergan Anak Sendiri

KABARMALANG.COM – Pelaku kekerasan ibu tua di Pasar Mergan berhasil diungkap. Dia adalah anak kandung korban sendiri. Karena masih satu keluarga, korban tak menuntut pelaku.
“Pelaku adalah anak kandung korban sendiri. Karena masih satu keluarga, korban tidak menuntut,” tegas Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu dalam konferensi pers, Senin (26/10/2020).
Pelaku disebut berinisial FA-sebelum ditulis AF yang masih berusia 24 tahun. Sementara korban berinisial N (60), yang selama dirawat oleh pelaku.
“Keduanya tinggal bersama di sebuah pondok yatim piatu di wilayah Sumpil, karena setiap hari dirawat pelaku. Membuat ibunya tidak menuntut,” imbuh Azi.
Baca juga :Â Pelaku Kekerasan Ibu Tua di Pasar Mergan Terungkap
Sebelum tinggal di pondok yatim piatu tersebut, kata Azi, pelaku dan ibunya tinggal di Lawang, Kabupaten Malang. Mereka menempati rumah bersama adik kandung korban.
“Saat di Lawang itulah kekerasan terjadi terhadap pelaku. Karena sikap diam korban (ibunya) yang dinilai tak melakukan pembelaan, membuat pelaku kesal dan kemudian memukuli ibunya di Pasar Mergan itu,” beber Azi.
Kini, Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku. Selama proses itu berjalan, keduanya tetap berada di Polresta Malang Kota.
Baca juga :Â Pelaku Pemukulan Ibu Tua di Pasar Mergan Anak Sendiri
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu tua viral di medsos. Ibu tua ini terekam netizen sedang dipukul wanita muda. Polresta Makota sedang memburu wanita muda ini. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar





































