Hukrim
Massa Gebuki Maling Motor Ampelgading

KABARMALANG.COM – Massa gebuki maling motor di Ampelgading. Pencuri itu bernama Ahmad Junaidi, 21. Dia warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Sampai Rabu (7/10), kepala si maling masih berbalut perban. Dia masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ampelgading.
Pencurian ini terjadi pekan lalu. Ceritanya, Imam Syafi’i, warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading baru bangun tidur. Dia terbangun sekitar pukul 5, Jumat (2/10).
Dia terkejut saat mengetahui kedua sepeda motor miliknya lenyap. Padahal, saat itu sepeda motornya diletakkan di dalam rumah.
Imam sadar, dua motornya digarong maling. Pelaku dicurigai datang dari ladang di sekitar rumahnya. Sebab saat itu, korban menemukan sebatang ketela pohon.
Tumbuhan berukuran 1 meter tergeletak di lantai ruang tengah. Sementara, dua kendaraannya sudah raib. Yakni, Honda Beat N 4229 EBG. Serta, Yamaha Vega N 6230 GD.
“Beberapa saat kemudian, satu pelaku kami amankan. Dia di ladang jagung. tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ampelgading, Aiptu Sutarto.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sutarto menceritakan kronologi penangkapan. Pagi hari usai kecurian, korban melapor ke Polsek Ampelgading.
Penyelidikan pun dilakukan. Satu sepeda motor Mio terparkir di ladang jagung. Motor itu terletak tidak jauh dari rumah korban.
Pemilik motor pun tidak jelas. Motor ini ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik langsung nyanggong di sekitar sepeda motor tersebut. Polisi menunggu sampai sekitar pukul 20.30.
“Ada 3 orang datang ke ladang itu. Mereka mengendarai Beat N 3982 YA. Diduga, mereka mau mengambil sepeda di ladang tersebut,” terangnya.
Polisi curiga ketiga orang tersebut adalah kelompok maling motor. Saat didatangi polisi, ketiganya kabur. Satu pelaku apes.
Dialah Junaedi yang sempat digebuki massa. Beruntung polisi secepatnya memasukkan Junaedi dalam mobil patroli.
Namun, kepalanya sempat terkena hajar hingga berdarah. “Kami tangkap satu orang. Sedangkan dua orang yang lain melarikan diri,” sambungnya.
Maling Ampelgading Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, gerombolan maling mengaku masuk rumah dengan merusak jendela. Kusennya terbuat dari kayu dan Harflex. Sehingga, tidak terlalu sulit dibongkar.
“Tersangka masuk lewat jendela dapur bagian samping barat. Dia masuk rumah korban bersama kedua temannya,” kata Sutarto.
Kini, si maling ditahan di Mapolsek Ampelgading. Sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran. Ada beberapa barang bukti yang diamankan.
Antara lain 1 buah kotak HP Samsung Galaxy J2. Satu buah batang kayu jenis ketela pohon. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana si maling. Serta 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara,” tukasnya.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























