Connect with us

Pemerintahan

Mal Pelayanan Publik adalah Reformasi Kelembagaan

Published

on

IMG 20200923 205855
Jeffrey Erlan Muller, Asisten Deputi bidang Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB

 

KABARMALANG.COM – Wacana pembangunan Mal Pelayanan Publik Kota Malang menjadi salah satu topik pembahasan dalam agenda Webinar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik Untuk Menuju Pelayanan Prima.

Mal itu nantinya dianggap sebagai reformasi kelembagaan. Seperti yang diutarakan oleh Asisten Deputi bidang Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB, Jeffrey Erlan Muller.

“Mal Pelayanan Publik adalah reformasi kelembagaan. Baik dari sisi organisasinya, bisnis prosesnya, dan sumber daya manusianya. Kita ingin menyatukan berbagai layanan,” ujar Jeffrey, di Balaikota Malang, Rabu (23/09/2020).

Menurut Jeffrey, pelayanan yang disatukan mulai dari pemerintah daerah hingga pusat. Juga BUMN, Swasta, hingga UMKM.

“Kalau kita bayangkan, seperti datang ke sebuah departement store. Semua layanan ada, terutama layanan perizinan,” tambahnya.

Jeffrey juga mengatakan, layanannya bisa diintegrasikan dalam hal-hal yang sama, sehingga persyaratan-persyaratan bisa jadi simpel.

“Jadi syarat yang tidak perlu, tidak usah diminta. Semakin diperingkas, satu langkah,” imbuhnya.

Jeffrey juga menambahkan bahwa wacana ini mencontoh beberapa negara lain. “Investasi di sana hanya perlu satu jam saja. Ngurus izin hanya 12 menit, itu paling lama, karena pengacaranya sudah ada, notarisnya juga sudah ada,” ucapnya.

Menurutnya, proses administrasi di negara lain bisa secepat itu, karena semua sudah terintegrasi. Basisnya dari nomor induk kependudukan. (fat/fir)

 

Advertisement

Terpopuler