Connect with us

Pilbup 2020

Wartawan Dilarang Meliput Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Malang

Diterbitkan

,

Situasi diluar ruang rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melarang puluhan wartawan baik media cetak, televisi dan online untuk melakukan peliputan saat gelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malang di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/09/2020).

Pelarangan tersebut diungkapkan oleh salah satu pegawai KPU Kabupaten Malang yang diketahui bernama Bobby Gandi yang menjabat sebagai Kasubag teknis KPU Kabupaten Malang. Pegawai itu meminta wartawan untuk tidak masuk ke ruangan tersebut.

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malang yang diperbolehkan masuk hanya Paslon dan 2 orang perwakilan Bawaslu, 3 orang pendukung, 7 atau 5 orang KPU Provinsi atau Kota/Kabupaten. Sedangkan media juga tidak disebutkan dalam PKPU tersebut,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh wartawan.

Lebih lanjut, Gandhi menyarankan wartawan untuk melihat siaran acara daring melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Malang. Usai membacakan link siaran acara sidang, Gandhi langsung memasuki ruang sidang kembali.

Wartawan mencoba mendesak pihak KPU agar diperbolehkan masuk, namun tetap saja tidak diperbolehkan. Tak ayal, seluruh wartawan all out dari sekitar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malang itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menilai bahwa pelarangan oleh KPU tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020, tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Kekuatan PP dan Undang-undang tinggi mana?,” simpulnya.

Atas hal itu, Cahyono menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang melarang para wartawan untuk melakukan peliputan pengambilan nomor urut Paslon Bupati-Wakil Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.

“Akibat peristiwa itu, saya selaku wakil ketua PWI Malang Raya bakal melayangkan surat DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu),” tukasnya. (haq/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih