Pemerintahan
Targetkan Tampung 1.000 Siswa, Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat Kota Malang Tunggu Keputusan Pusat

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang tengah menunggu keputusan final dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI terkait rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) yang akan dipusatkan di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Proyek strategis ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi guna menyediakan fasilitas pendidikan inklusif bagi anak-anak yang terdaftar dalam desil satu hingga lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar gedung yang diproyeksikan menampung 1.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA ini segera terealisasi.
Demi mengoptimalkan layanan pendidikan bagi warga rentan yang saat ini masih menempati gedung sementara di Poltekom dan BPSDM Jatim.
Rencana Proyek Gedung Permanen Sekolah Rakyat
​Rencana pembangunan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas SDM di kawasan Malang Selatan:
​Lokasi Strategis: Lahan seluas 6.000 meter persegi di Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang.
​Kapasitas Tampung: Diproyeksikan mampu mengakomodasi 1.000 siswa.
​Jenjang Pendidikan: Terintegrasi mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
​Target Penerima: Anak-anak yang masuk dalam kategori desil 1-5 berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Lokasi Pembelajaran Sementara Saat Ini
​Sambil menunggu proses pembangunan dari pemerintah pusat, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di beberapa titik:
Nama Sekolah Rakyat | Lokasi Gedung Saat Ini | Kapasitas Siswa |
|---|---|---|
SRMP 16 Kota Malang | Gedung Politeknik Kota Malang (Poltekom) | 75 Siswa (3 Rombel) |
SRMA 22 Kota Malang | Gedung BPSDM Jatim, Jl. Kawi | 75 Siswa (3 Rombel) |
Hambatan dan Progres Pembangunan
​Donny Sandito Widoyoko menjelaskan bahwa meskipun program pendidikan Sekolah Rakyat secara umum berjalan baik, terdapat beberapa kendala teknis:
​Kepastian Lahan: Proses administrasi lahan menjadi faktor penentu mengapa pembangunan fisik belum bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
​Kewenangan Pusat: Karena skala proyek yang besar, pendanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik gedung permanen sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian PU dan Kemensos RI.
​Kabar Positif: Pihak Pemkot Malang telah menerima sinyal positif mengenai kelanjutan proyek di tahun ini, namun tetap harus mengikuti prosedur birokrasi tingkat pusat. (adv)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























