Hukrim
Polisi Tangkap Penjual Chip Judi Online di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap penjual chip judi online di Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan HM (37).
Seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, yang terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya, Senin (4/11/2024).
“HM di duga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island,” ujar AKP Dadang di Polres Malang, Rabu (6/11).
“Yang di gunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” sambungnya.
Kasihumas menambahkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta ponsel yang di gunakan untuk bertransaksi jual beli chip.
Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir.
Dalam sehari, ia bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion.
Keuntungan yang di peroleh pun cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
“Omzet yang di dapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari,” ucapnya.
“Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi di lakukan secara rutin,” jelas AKP Dadang.
Saat ini, HM sudah di tahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo.
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
AKP Dadang menyebut, Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online.
Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian,” pungkasnya(tik/fir)
Olahraga6 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa5 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa4 hari yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Olahraga6 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Peristiwa2 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Serba Serbi5 hari yang laluResep Mendol Tempe Khas Malang: Mudah, Praktis, dan Bumbu Meresap!
Olahraga2 hari yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!































