Connect with us

Hukrim

Polisi Gerebek Arena Perjudian Dadu di Malang

Diterbitkan

,

IMG 20241107 162727
Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian dadu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian dadu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Seorang tersangka yang di duga sebagai bandar judi berhasil di amankan saat sedang melakukan aksinya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan tersangka yang di amankan berinisial KA (44), warga Kecamatan Lawang.

Tersangka KA di amankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang saat sedang menggelar judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur Lawang, Minggu (3/11/2024).

“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu,” ujarnya.

“Ada satu orang yang di amankan di duga sebagai bandar judi,” sambung AKP Dadang, Kamis (7/11/2024).

Kasihumas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian.

Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menuju lokasi yang di curigai.

Sesampainya di lokasi, polisi mendapati KA tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu.

Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan dan berusaha melarikan diri.

“Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang di sita oleh polisi antara lain seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu.

Serta sejumlah lampu penerangan yang di gunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut.

Menurut keterangan AKP Dadang, modus operandi yang di gunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut.

Lokasi perjudian tersebut di ketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.

“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar AKP Dadang.

Atas perbuatannya, KA kini telah di tahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

AKP Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudiandemi menjaga dan keamanan masyarakat. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler