Hukrim
Polisi Gerebek Arena Perjudian Dadu di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik perjudian dadu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Seorang tersangka yang di duga sebagai bandar judi berhasil di amankan saat sedang melakukan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan tersangka yang di amankan berinisial KA (44), warga Kecamatan Lawang.
Tersangka KA di amankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang saat sedang menggelar judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur Lawang, Minggu (3/11/2024).
“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu,” ujarnya.
“Ada satu orang yang di amankan di duga sebagai bandar judi,” sambung AKP Dadang, Kamis (7/11/2024).
Kasihumas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menuju lokasi yang di curigai.
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati KA tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan dan berusaha melarikan diri.
“Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang di sita oleh polisi antara lain seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu.
Serta sejumlah lampu penerangan yang di gunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut.
Menurut keterangan AKP Dadang, modus operandi yang di gunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut.
Lokasi perjudian tersebut di ketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar AKP Dadang.
Atas perbuatannya, KA kini telah di tahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
AKP Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudiandemi menjaga dan keamanan masyarakat. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































