Connect with us

Peristiwa

Lima Pelaku Judi Online di Malang Diringkus Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20220822 140409
Tim Satreskrim Polres Malang meringkus lima orang pelaku judi online. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Tim Satreskrim Polres Malang meringkus lima orang pelaku judi online. Penangkapan kelima orang tersebut berada di tiga wilayah kecamatan Kabupaten Malang.

“Mereka adalah penombok serta pengecer judi toto gelap (Togel) yang berbasis di Singapura dan Hongkong,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (22/8/2022).

Di jelaskan Taufik, kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.

Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian, Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.

“Mereka ini, kami tangkap secara terpisah yaitu di wilayah Kecamatan Tirtoyudo 2 orang,” katanya.

“Wilayah Kecamatan Wagir 1 orang dan di kecamatan Kepanjen 2 orang, dan mereka semuanya tidak satu jaringan, kasusnya sama judi online toto gelap,” sambung Taufik.

Menurutnya, modus operasi judi online yang di lakukan kelimanya sama. Mereka menerima tombokan judi togel dari penombok, yang kemudian di tombokkan ke situs judi online.

Ada tiga situs judi online yang di gunakan kelimanya. Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto.

“Selain kelima pelaku ini, sebenarnya ada satu pelaku yang di tengara sebagai pengepul bernama Gianto warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur,” jelasnya.

Penangkapan kelima pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap.

Berdasarkan informasi itu, petugas lantas menyelidiki. Setelah di dapat nama-nama pelakunya, petugas langsung menangkapnya.

“Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Taufik. (cdm/fir)

Iklan

Terpopuler