Kabar Batu
Pemkot Lakukan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi di Kota Batu

KABARBATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan.
Hal ini sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota.
Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 ha.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/6/2022) siang.
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan mengatakan, adanya kebijakan LSD ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu.
Kemudian didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan dilindungi adalah seluas 643 ha.
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha.
Dikarenakan diatas LSD tersebut terdapat bangunan, LSD yang ada sempit, LSD yang diatasnya terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf dan LSD yang diatasnya terdapat Proyek Strategis Nasional.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, verifikasi harus segera ditindaklanjuti.
Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.
“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan,” ujarnya.
“hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan Kementerian,” pungkas Wali Kota. (tik/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Promo PLN Januari 2026: Diskon Tambah Daya 50% dan Tarif Tetap!
Serba Serbi3 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan
Serba Serbi2 minggu yang laluJadwal Puasa Ramadan 2026: Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Serba Serbi2 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini 9 Januari 2026: Update Terbaru & Harga Buyback





































