Connect with us

Hukrim

Lembaga Penegak Hukum Malang MoU Peningkatan Layanan Disabilitas

Diterbitkan

,

Lembaga Penegak Hukum Malang MoU Peningkatan Layanan Disabilitas
Penandatanganan MoU lembaga penegak hukum Kota Malang dan Kota Batu untuk layanan hukum disabilitas. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Lembaga negara yudikatif di Kota Malang dan Kota Batu berkomitmen melayani penyandang disabilitas.

Komitmen itu tertuang dalam perjanjian kerjasama (MoU), Senin (10/1). Penandatanganan MoU itu terlaksana di RM Kantri, Singosari Kabupaten Malang.

Lembaga yudikatif yang menandatangani MoU yakni Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kejari Kota Batu dan Polres Batu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetyo, SH, MH, mengabarkan, kerjasama itu berkaitan dengan penanganan peradilan bagi penyandang disabilitas.

“Kerjasama itu, untuk peningkatan pelayanan disabilitas dalam proses peradilan. Ini komitmen kami menjamin hak yang sama di hadapan hukum,” terangnya.

Ketua PN Malang juga menegaskan MoU ini memberikan akses yang luas untuk masyarakat pencari keadilan.

Sehingga, MoU ini dapat memberikan nilai tambah peningkatan pelayanan agar lebih cepat, murah, mudah dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.

“Dengan MoU, layanan disabilitas yang sudah ada pada masing-masing lembaga bisa terintegrasi. Sehingga bisa mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan sidang dalam proses peradilan,” katanya.

Menurutnya, para pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala setiap 6 bulan sekali.

“Termasuk, jika kami rasa perlu ada upgrade sarana prasana untuk disabilitas. Tentunya, menyesuaikan dengan anggaran,” ringkasnya.

PN Malang sendiri mempersiapkan sejumlah fasilitas. Misalnya, guiding block, penerjemah, braille, earphone dan sarpras lainnya.

“Tapi yang paling penting adalah implementasi,  optimalisasi dari sarpras yang ada. Selain itu, juga pendampingan kepada para petugas yang ada,” akhirnya.

Hadir dalam MoU ini Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda), Nurul Sa’adah Andriani.

Kemudian, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH dan Kajari Batu, Supriyanto, SH, MH.

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih