Hukrim
Mantan Istri Sempat Terjerat Narkoba, Suami Gugat Hak Asuh Anak

KABARMALANG.COM – Awangga Wisnuwardhana, 43,warga Kota Malang, menggugat mantan istrinya berinisial TWYN, 40.
Dia menggugat mantan istrinya atas hak asuh anak. Selama ini TWYN yang menguasai hak asuh tersebut.
Lewat kuasa hukumnya, Yayan Riyanto SH MH, Awangga sangat khawatir terhadap dua anaknya.
Karena mantan istrinya terjerat kasus narkoba. Klien Yayan menganggap TWYN tidak layak mengasuh anak karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Yayan, Minggu (9/1), menerangkan duduk perkara kasus gugatan hak asuh ini.
Mulanya, Awangga yang menikah dengan TWYN pada 16 September 2003. Mereka memiliki tiga anak, yakni AIW, 17, ATM, 13 dan ASA, 9.
Kemudian, karena persoalan, mereka bercerai. Pada 11 November 2016 silam, Awangga menggugat mantan istrinya berinisial TWYN, 40, terkait pencabutan hak asuh anak.
Tetapi, hak asuh ketiga anak tersebut jatuh kepada TWYN.
Namun, walau hak asuh jatuh pada TWYN, anak sulung-nya lebih memilih untuk tinggal bersama Awangga.
Sementara, TWYN tinggal bersama anak kedua dan ketiga.
Selama dalam perawatan mantan istrinya, Awangga mengaku cukup kesulitan ketika ingin bertemu dengan dua anaknya.
“Padahal dalam perceraian, saat hak asuh kena ibunya, bapaknya itu harus tetap memperoleh akses seluas-luasnya menemui anaknya, Tapi klien saya dihalang-halangi,” ujar Yayan.
Kabar Lainnya : Bacokan Karangsuko, Korban Goda Istri Pelaku.
Kemudian, tahun 2020, Awangga mengetahui istrinya tertangkap Polrestabes Surabaya karena kasus narkotika.
Selain itu, sebelum tertangkap, TWYN memakai sabu bersama pria berinisial RA.
Ketika nyabu, TWYN selalu mengajak anak-anaknya. “Kalau memakai sabu selalu mengajak anak-anaknya. Jadi ke Hotel anaknya diajak meski beda kamar,” kata Yayan.
Apalagi, menurut Yayan, TWYN acapkali sering mengajak anak-anak tersebut ke rumah orang lain.
“Waktu anak itu harusnya belajar dan main ke rumah temennya, Ibu ini nyabu. Dan ini temen-temennya nyabu juga mengakui ini,” sambungnya.
Melihat apa perilaku mantan istrinya, Awangga semakin khawatir dan memikirkan nasib anak-anaknya ke depan seperti apa.
Hal itu yang membuat Awangga memutuskan untuk meminta pencabutan hak asuh istrinya.
“Kami kemarin dari proses mediasi hingga pembuktian, kita mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya-foya. Kedua tidak bekerja, jadi laki (RA) dan perempuan (TWYN) ini tidak bekerja sama sekali,” ucap Yayan.
“Dan yang paling parah lagi mereka berdua (laki dan perempuan) menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” imbuhnya.
Mereka melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada Oktober 2021.
Awangga telah menjalani persidangan sebanyak 9 kali sejak 4 November 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Selama 9 kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” tambahnya.
“Ke depan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” jelasnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati






























