Connect with us

Peristiwa

Bacokan Karangsuko, Korban Goda Istri Pelaku

Published

on

Bacokan Karangsuko, Korban Goda Istri Pelaku
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers pelaku pembacokan di Mapolres Malang. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Korban bacokan Karangsuko Pagelaran ternyata menggoda istri pelaku. Sampai-sampai, istri pelaku menggugat cerai ke Pengadilan Agama.

Inilah yang membuat pelaku pembunuhan kalap. Yakni, Matjikin, 40, warga Karangsuko Pagelaran.

Korban bacokan Karangsuko adalah Abdul Mannan, 42. Dialah yang mengirim pesan Facebook kepada istri pelaku.

Istri pelaku sendiri adalah TKW di Taiwan. Abdul Mannan kerap mengirimi pesan Facebook. Isi pesannya adalah menjelek-jelekan pelaku Matjikin.

“Tanpa sepengetahuan tersangka, istrinya menggugat cerai ke Pengadilan Agama. Tersangka menduga hal itu akibat ulah korban. Karena, selama ini kerap mengirim pesan kepada istrinya,” terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang, Kamis (19/11).

Hendri pun mengorek keterangan tersangka tentang kronologi kejadian. Rabu (18/11), tersangka hendak ke sawah.

Dia melihat korban di salah satu warung kopi. Lantas, tersangka memanggilnya.

Setelah korban mendekat, tersangka mengambil sabit di motornya. Tanpa banyak bicara, dia langsung menebas korban.

Bacokan pelaku asal Karangsuko itu mengenai bahu kanan korban. Mannan pun tersungkur.

Setelah Mannan ndelosor, Matjikin tak berhenti mengayunkan sabit. Pendek kata, dia mengeksekusi korban sampai tewas.

“Pembacokan itu diulangi beberapa kali oleh tersangka. Berdasarkan hasil visum, ada lima bekas bacokan. Salah satu bacokan fatal mengenai urat otak hingga terputus,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni 340 KUHP. Serta, pasal pembunuhan 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler