Hukrim
Pelaku Penyiksaan Anak Panti Di Malang, Ini Landasan Hukumnya

KABARMALANG.COM – Pelaku penyiksaan anak panti di Malang memakai landasan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi, mengatakan, Bapas sudah berkoordinasi secara informal dengan PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terkait hal ini.
“Secara formal, belum ada permintaan dari Polresta Malang Kota. Tetapi, sudah ada koordinasi informal, via telepon. PPA Satreskrim sudah ada komunikasi dengan kami,” kata Gandi, sapaannya kepada Kabarmalang.com, Rabu (23/11).
Kabar Terbaru : Anak Panti Asuhan Disiksa Di Malang, Dinsos Trauma Healing Korban.
Sistem pengadilan pidana anak berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan kata lain, para pelaku penyiksaan anak panti di Malang itu, menurut UU nomor 11 tahun 2012, bisa tidak perlu menjalani sidang pidana secara normal lewat KUHP, tetapi melalui proses SPPA.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, ada dua persyaratan untuk peradilan ini. Yakni, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Institusi yang memiliki tupoksi menjalankan prosedur ini, adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, karena kasus ini terjadi di Malang.
Bapas Kelas I Malang, siap menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang terkait dengan peradilan anak.
Karena, dalam kasus penyiksaan anak panti ini, setidaknya sampai hari ini, Rabu (23/11), ada tujuh tersangka.
Dan sebagian besar tersangka adalah anak-anak menurut hukum Indonesia. Yaitu berusia di bawah 18 tahun.
“Begitu membaca berita soal ini, kami sudah bersiap. Kami pasti memakai landasan hukum UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.
Kabar Terkait : Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang, Tersangka 7 Orang.
Tetapi, sampai ada permintaan formal dari Polresta Malang Kota, Gandi mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal kasus ini.
“Kalau sudah formal dan resmi, kami pasti akan tindaklanjuti. Fokus kami adalah menangani pelaku tindak pidananya. Sementara, ada institusi lain yang menangani korban anak, misalnya Dinas Sosial atau instansi lainnya,” tutupnya.
Sebelum ini, untuk sementara, Polresta Malang Kota menetapkan 7Â tersangka pelaku penyiksaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan di Malang.
Pelaku penyiksaan, terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara, pelaku pemerkosaan terancam penjara 15 tahun.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























