Hukrim
Pelaku Penyiksaan Anak Panti Di Malang, Ini Landasan Hukumnya

KABARMALANG.COM – Pelaku penyiksaan anak panti di Malang memakai landasan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi, mengatakan, Bapas sudah berkoordinasi secara informal dengan PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terkait hal ini.
“Secara formal, belum ada permintaan dari Polresta Malang Kota. Tetapi, sudah ada koordinasi informal, via telepon. PPA Satreskrim sudah ada komunikasi dengan kami,” kata Gandi, sapaannya kepada Kabarmalang.com, Rabu (23/11).
Kabar Terbaru : Anak Panti Asuhan Disiksa Di Malang, Dinsos Trauma Healing Korban.
Sistem pengadilan pidana anak berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan kata lain, para pelaku penyiksaan anak panti di Malang itu, menurut UU nomor 11 tahun 2012, bisa tidak perlu menjalani sidang pidana secara normal lewat KUHP, tetapi melalui proses SPPA.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, ada dua persyaratan untuk peradilan ini. Yakni, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Institusi yang memiliki tupoksi menjalankan prosedur ini, adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, karena kasus ini terjadi di Malang.
Bapas Kelas I Malang, siap menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang terkait dengan peradilan anak.
Karena, dalam kasus penyiksaan anak panti ini, setidaknya sampai hari ini, Rabu (23/11), ada tujuh tersangka.
Dan sebagian besar tersangka adalah anak-anak menurut hukum Indonesia. Yaitu berusia di bawah 18 tahun.
“Begitu membaca berita soal ini, kami sudah bersiap. Kami pasti memakai landasan hukum UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.
Kabar Terkait : Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang, Tersangka 7 Orang.
Tetapi, sampai ada permintaan formal dari Polresta Malang Kota, Gandi mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal kasus ini.
“Kalau sudah formal dan resmi, kami pasti akan tindaklanjuti. Fokus kami adalah menangani pelaku tindak pidananya. Sementara, ada institusi lain yang menangani korban anak, misalnya Dinas Sosial atau instansi lainnya,” tutupnya.
Sebelum ini, untuk sementara, Polresta Malang Kota menetapkan 7Â tersangka pelaku penyiksaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan di Malang.
Pelaku penyiksaan, terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara, pelaku pemerkosaan terancam penjara 15 tahun.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































