Connect with us

Hukrim

Pelaku Penyiksaan Anak Panti Di Malang, Ini Landasan Hukumnya

Diterbitkan

,

Pelaku Penyiksaan Anak Panti Di Malang Bisa Diversi, Ini Kata Kabapas
Kabapas Kelas I Malang, Sugandi. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pelaku penyiksaan anak panti di Malang memakai landasan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi, mengatakan, Bapas sudah berkoordinasi secara informal dengan PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terkait hal ini.

“Secara formal, belum ada permintaan dari Polresta Malang Kota. Tetapi, sudah ada koordinasi informal, via telepon. PPA Satreskrim sudah ada komunikasi dengan kami,” kata Gandi, sapaannya kepada Kabarmalang.com, Rabu (23/11).

Kabar Terbaru : Anak Panti Asuhan Disiksa Di Malang, Dinsos Trauma Healing Korban.

Sistem pengadilan pidana anak berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan kata lain, para pelaku penyiksaan anak panti di Malang itu, menurut UU nomor 11 tahun 2012, bisa tidak perlu menjalani sidang pidana secara normal lewat KUHP, tetapi melalui proses SPPA.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, ada dua persyaratan untuk peradilan ini. Yakni, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Institusi yang memiliki tupoksi menjalankan prosedur ini, adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, karena kasus ini terjadi di Malang.

Bapas Kelas I Malang, siap menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang terkait dengan peradilan anak.

Karena, dalam kasus penyiksaan anak panti ini, setidaknya sampai hari ini, Rabu (23/11), ada tujuh tersangka.

Dan sebagian besar tersangka adalah anak-anak menurut hukum Indonesia. Yaitu berusia di bawah 18 tahun.

“Begitu membaca berita soal ini, kami sudah bersiap. Kami pasti memakai landasan hukum UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.

Kabar Terkait : Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang, Tersangka 7 Orang.

Tetapi, sampai ada permintaan formal dari Polresta Malang Kota, Gandi mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal kasus ini.

“Kalau sudah formal dan resmi, kami pasti akan tindaklanjuti. Fokus kami adalah menangani pelaku tindak pidananya. Sementara, ada institusi lain yang menangani korban anak, misalnya Dinas Sosial atau instansi lainnya,” tutupnya.

Sebelum ini, untuk sementara, Polresta Malang Kota menetapkan 7  tersangka pelaku penyiksaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan di Malang.

Pelaku penyiksaan, terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara, pelaku pemerkosaan terancam penjara 15 tahun.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler