Connect with us

Hukrim

Anak Panti Asuhan Disiksa Di Malang, Dinsos Trauma Healing Korban

Diterbitkan

,

Anak Panti Asuhan Disiksa Di Malang, Dinsos Trauma Healing Korban
Tim gabungan Dinas Sosial dan Polresta saat mendatangi panti asuhan tempat anak yang disiksa di kawasan Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial P2AP2KB gerak cepat menangani kasus anak panti asuhan yang disiksa di Kota Malang.

Dinsos-P2AP2KB langsung melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap siswi korban kekerasan yang viral beberapa waktu lalu.

Pemkot Malang masih mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban, sampai hari ini, Jumat (26/11).

“Proses pendampingan bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dan akan terus kami lakukan,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Malang dan Dinsos P2AP2KB telah mengunjungi sekolah korban penganiayaan.

Hal itu untuk mendengarkan dan berdiskusi dengan tenaga pendidik dan perwakilan dari panti asuhan terkait sikap dan perilaku korban di sekolah.

“Ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk mendidik dan memberikan ilmu kepada anak-anak didik yang ada di sekolah,” kata Sutiaji.

“Semoga dengan kejadian ini kita bisa berhati-hati dan memberikan pengawasan yang lebih baik kepada anak-anak didik kita. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harap Sutiaji.

Kabar Terkait : Pelaku Penyiksaan Anak Panti Di Malang, Ini Landasan Hukumnya.

Kepala Dinas Sosial P2AP2KB Kota Malang Dra Penny Indriani MM pun menegaskan, Dinas Sosial telah menerjunkan lima orang tenaga konseling.

Pendampingan ini sudah berlangsung sejak awal terungkapnya kasus ini. Dinas Sosial P2AP2KB berjalan beriringan dengan tim trauma healing dari Polresta Malang Kota.

“Tak hanya bagi korban dan pelaku pengeroyokan, kami juga memberi pendampingan terhadap pelaku karena juga masih tergolong di bawah umur. Di tahun 2019 lalu juga pernah terjadi kasus perundungan namun tidak separah kejadian saat ini,” tukas Penny.

Dinas Sosial P2AP2KB berharap kasus ini segera selesai dan percayakan penyelesaiannya kepada aparat hukum yang berwenang.

Dia juga mengimbau semua pihak agar dapat menahan diri meski pada dasarnya semua pihak geram dengan kejadian ini.

Pemkot Malang juga mengapresiasi gerak cepat langkah Polresta Malang Kota terkait penegakan hukum terhadap para tersangka.

Mulanya, pada Kamis (18/11) beredar video pengeroyokan sejumlah anak dan video tersebut sempat viral di media sosial maupun WhatsApp grup.

Pada Jumat (19/11), Polresta Malang Kota menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung bergerak cepat.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menangkap 10 orang anak dan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri siri,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.

Kabar Terkait : Penyiksaan Anak Panti Asuhan Di Malang, Tersangka 7 Orang. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti pakaian korban dan para pelaku, handphone korban serta pelaku.

Dari hasil penelusuran polisi, sebelum anak panti asuhan itu disiksa di Pandanwangi Malang, ternyata korban sempat mengalami pemerkosaan oleh pelaku.

Terkait kasus ini, Kapolresta Budi Hermanto mengaku sangat berhati-hati karena korban dan terduga pelaku masih di bawah umur.

Oleh sebab itu, Polresta melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus.

Yaitu, Dinas Sosial P2AP2KB Kota Malang, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bapas memiliki wewenang mendampingi anak- anak yang tersangkut kasus hukum.

“Kami juga mengimbau berbagai pihak juga kalangan media agar berhati-hati dan tidak vulgar dalam memberitakan kasus ini,” ujar Buher.

Dia berharap semua pihak tidak gegabah dan bersabar serta percayakan penegakan hukum kepada petugas.

“Kami saat ini sedang bekerja seoptimal mungkin dan akan berpegang teguh terhadap hukum yang berlaku, serta akan menegakkan keadilan. Di sisi lain, kami juga tetap menjaga psikologis korban dan pelaku,” imbuh Buher.

Kabar Terkait : Anak Panti Asuhan Alami Siksaan Di Malang, Ketua Pemuda Pancasila Berang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, usai gelar perkara, tujuh anak di antaranya menjadi tersangka.

“Dari tujuh tersangka pencabulan dan pengeroyokan tersebut, satu di antaranya tidak penahanan. Karena masih di bawah 14 tahun (pelaku pengeroyokan),” jelasnya.

Lalu tiga anak sisanya, terang Tinton, tidak menjadi tersangka. Karena dari hasil gelar perkara, ketiganya hanya sebagai penonton saat kejadian pengeroyokan berlangsung.

“Sehingga satu pelaku (di bawah 14 tahun) dan ketiga anak tersebut kami kembalikan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Sedangkan enam tersangka pelaku pencabulan dan perundungan yang masih di bawah umur, namun usia mereka di atas 14 tahun, untuk sementara mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari.

Ini sembari menunggu penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Malang.

Selama proses hukum berjalan, pihak Polresta Malang Kota menerjunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan bagi korban maupun para pelaku pengeroyokan maupun pelaku pencabulan.

Setelah mendapat pendampingan khusus, kata Tinton, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik meski belum normal 100 persen.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih