Hukrim
Arak Bali Diselundupkan Ke Kota Malang, Digagalkan Polresta

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menggagalkan penyelundupan 2820 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.
Pengungkapan ini berkat kerja tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota.
Sebelum ini, Tim Tombak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya miras ilegal arak bali yang masuk ke Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengabarkan, sitaan miras ilegal ini berasal dari dua tempat berbeda.
Pertama, Tim Tombak III Sabhara mengungkap upaya penyelundupan ini pada Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 wib.
Tim Tombak III Sabhara menerima informasi terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40 persen.
Polisi kemudian mendatangi jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto Klojen.
“Setelah koordinasi dengan ekspedisi, Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali,” ujar Buher, sapaan akrabnya, saat rilis di Mapolresta, Senin (27/9).
Hingga akhirnya, polisi menemukan paketan berisi minuman keras jenis arak tersebut.
“Kami temukan sebanyak 1620 botol dari satu bagasai bus. masing-masing kemasan 600 ml,” Buher.
Kabar Lainnya : Polres Malang Musnahkan 2035 Botol Miras.
Polisi mengamankan dua orang staf PT Restu Mulya dengan inisial SR, warga Sukun Kota Malang dan KH, warga Poncokusumo Kabupaten Malang untuk penggalian keterangan.
Kemudian, pengungkapan kasus kedua, terjadi saat pelaksanaan patroli operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar Pkl. 23.00 di Jalan Kaliurang.
Saat operasi, polisi menemukan kendaraan pick up P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak bali.
Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya. Jumlah total yaitu 1200 botol miras.
Dua orang terdiri dari sopir dan kernet, IS, 31 dan MS, 44 warga Jember turut masuk ruang pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas Buher.
Keduanya melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras.(carep-04/yds)
Peristiwa4 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
























