Hukrim
Arak Bali Diselundupkan Ke Kota Malang, Digagalkan Polresta

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menggagalkan penyelundupan 2820 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.
Pengungkapan ini berkat kerja tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota.
Sebelum ini, Tim Tombak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya miras ilegal arak bali yang masuk ke Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengabarkan, sitaan miras ilegal ini berasal dari dua tempat berbeda.
Pertama, Tim Tombak III Sabhara mengungkap upaya penyelundupan ini pada Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 wib.
Tim Tombak III Sabhara menerima informasi terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40 persen.
Polisi kemudian mendatangi jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto Klojen.
“Setelah koordinasi dengan ekspedisi, Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali,” ujar Buher, sapaan akrabnya, saat rilis di Mapolresta, Senin (27/9).
Hingga akhirnya, polisi menemukan paketan berisi minuman keras jenis arak tersebut.
“Kami temukan sebanyak 1620 botol dari satu bagasai bus. masing-masing kemasan 600 ml,” Buher.
Kabar Lainnya : Polres Malang Musnahkan 2035 Botol Miras.
Polisi mengamankan dua orang staf PT Restu Mulya dengan inisial SR, warga Sukun Kota Malang dan KH, warga Poncokusumo Kabupaten Malang untuk penggalian keterangan.
Kemudian, pengungkapan kasus kedua, terjadi saat pelaksanaan patroli operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar Pkl. 23.00 di Jalan Kaliurang.
Saat operasi, polisi menemukan kendaraan pick up P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak bali.
Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya. Jumlah total yaitu 1200 botol miras.
Dua orang terdiri dari sopir dan kernet, IS, 31 dan MS, 44 warga Jember turut masuk ruang pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas Buher.
Keduanya melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































