Hukrim
Ratna Darumi Soebagio Dibunuh, Pelaku Terancam 338 Dan 340 KUHP

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota sudah mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Ratna Darumi Soebagio, 56, yang terjadi di Jalan Emprit nomor 10, Kecamatan Sukun.
Terduga pelaku bernama Sofyan, 50, yang tak lain adalah pasangan dari korban sendiri.
Sampai hari ini, Sabtu (25/9), polisi masih mendalami semua keterangan dari tersangka sebelum merilisnya untuk publik.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, polisi masih perlu memastikan jeratan pasal untuk terduga pelaku.
“Kami akan rilis, antara 338 (dengan sengaja membunuh) KUHP, atau 340 (pembunuhan berencana) terkait perkara ini,” ujar Buher kepada wartawan.
Kabar Lainnya : Pembunuhan Di Malang, Ini Wajah Terduga Pelaku Yang Sudah Ditahan.
Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti. Terutama, senjata yang menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban.
Penyidik pun tengah mendalami motif utama pelaku nekat melakukan pembunuhan di rumah Jalan Emprit Kota Malang itu.
Sebelum ini, Buher, Jumat (24/9) mengabarkan, terduga pelaku adalah pasangan dari korban. Yaitu, pria bernama Sofyan, 50.
“Pelaku sudah mengakui. (Pelaku) Itu pacar korban, nanti kami rilis,” ujar Buher.
Sampai hari ini, Sabtu, 25 September 2021, Sofyan masih mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota.
“Sudah ada di Mapolresta. Kami lakukan pemeriksaan sejak hari Senin (20/9), dan kami sudah tahan sejak Selasa (21/9),” ujar Buher.

Suasana persemayaman Ratna di Yayasan Gotong Royong sebelum kremasi. (foto : ist)
Mantan Kapolres Batu ini menerangkan, kasus dugaan pembunuhan terhadap Ratna di Jalan Emprit nomor 10, Kota Malang sedang menunggu hasil otopsi.
Hasil otopsi, bakal menentukan jeratan pasal apa yang bakal mengenai Sofyan.
Sebelum ini, jenazah korban Ratna Darumi Soebagio memang sempat akan menjalani kremasi atau pembakaran, pada hari Senin (20/9).
Tetapi, anak korban, Bayu A, 23, bersama rekan-rekan almarhumah Ratna alumnus Hwa Ind Kolose Santo Yusup, mencurigai sejumlah bekas luka.
Kabar Lainnya : Dugaan Pembunuhan Di Malang, Wanita Ini Alami Luka Di Kepala.
Akhirnya, Bayu, atas dorongan rekan-rekan ibunya, melapor ke polisi adanya dugaan pembunuhan, dengan Sofyan sebagai terlapor.
Sehingga, jenazah korban mengalami penundaan kremasi. Baru pada hari Rabu, 22 September 2021, jenazahnya menuju tempat kremasi di Sentong, Lawang.
Buher membenarkan, bahwa polisi meminta penundaan kremasi karena perlu ada otopsi untuk menindaklanjuti laporan Bayu, anak korban.
“Kami minta dulu dari keluarga untuk otopsi. Karena kalau sudah kremasi kan sudah sulit untuk pemeriksaan jenazah. Sekarang sudah otopsi, dan sekarang kami juga menunggu hasilnya,” tambah Buher.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































