Hukrim
Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Ada Alat ‘Esek-Esek’

KABARMALANG.COM – Bea Cukai Malang musnahkan puluhan ribu barang tanpa cukai hasil sitaan. Lembaga pabean negara ini menghancurkan semua barang ilegal itu Selasa pagi tadi (3/8).
Pejabat Bea Cukai Malang hadir untuk musnahkan semua barang ilegal ini bersama para penegak hukum.
Antara lain Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Kasi BB Kejari Kabupaten Malang, Januardi, Kabid P2D Satpol PP Kabupaten Malang, serta sejumlah pejabat keuangan negara lainnya.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai bertempat di PT. Alam Sinar, Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Selasa (3/8) pagi.
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi. Karena, perlu ada tindak lanjut terhadap barang milik negara hasil sitaan dari pelanggaran UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Adapun barang bukti masuk pembakaran yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata, anak panah, liquid dan barang sitaan lainnya.
PT Pos dan Bea Cukai Malang juga menyita sejumlah barang yang biasa menjadi alat ‘esek-esek’. Yakni sex toys dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Sex toy sitaan PT Pos dan Bea Cukai Malang sebelum pemusnahan, Selasa pagi (3/8). (Foto : Istimewa)
“Kegiatan ini sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya pengurangan semaksimal mungkin terkait rokok ilegal,” ujar Kepala Direktorat Bea Cukai Kanwil 2 Oentarto Wibowo.
Kabar Lainnya : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras.
Dia menyebut, Direktorat Bea dan Cukai selain penerimaan dari cukai juga mengurangi peredaran rokok ilegal dengan target sebesar 4 persen.
Oentarto menyampaikan, pemusnahan oleh Bea Cukai Malang ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Tetapi, dia berharap kegiatan ini juga dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Bea cukai Malang telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, Pemda serta masyarakat.
“Bea cukai terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap pelanggaran. Seperti barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” pungkas Kepala DJBC Kanwil 2 Jatim tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Malang, Latif Helmi mengamini.
Dia mengungkapkan barang masuk pembakaran merupakan BMN periode Januari hingga bulan Juli 2021. Total ada 81 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung dengan menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi. Sehingga, barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Total perkiraan kerugian negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,5 miliar,” ungkap Latif Helmi.(kbrmlg/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar































