Connect with us

Hukrim

Properti Bodong Di Malang Makan Korban, Kerugian Rp 1,2 Miliar

Diterbitkan

,

Properti Bodong Di Malang Makan Korban, Kerugian Rp 1,2 Miliar
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat rilis kasus penipuan bisnis properti bodong di Kota Malang (Foto: Fathi).

 

KABARMALANG.COM – Praktik tipu-tipu properti bodong terjadi di Kota Malang. Pelakunya adalah PA, 34, dia membawa lari uang rekanannya sekitar Rp 1,2 Miliar.

Korbannya adalah, MS, 47, seorang warga swasta yang tinggal di Muharto Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan. Budi kemudian menceritakan kronologi kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut.

“Berawal adanya perkenalan antara korban dan tersangka pada sekitar Juni 2020. Saat itu tersangka mengajak korban untuk bekerjasama di bidang properti,” ujar Budi kepada media di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8).

Kabar Lainnya : Kejari Usut Kerugian Negara Kasus Lahan SMAN 3 Batu.

Rencananya bisnis bidang properti yang akhirnya bodong itu akan berlokasi di daerah Buring Kedungkandang Kota Malang.

“Dari perkenalan dan komunikasi tersebut tersangka mengatakan akan mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak dalam bidang properti,” sambungnya.

Menurut tersangka, lanjut Budi, untuk menjalankan PT tersebut, harus memiliki modal atau saldo awal sebesar Rp 5 miliar.

“Karena korban yang menyediakan lahan maka korban cukup menyetor modal awal sebesar Rp 1,250 miliar. Sedangkan tersangka memiliki kewajiban sebesar Rp 3,750 miliar,” jelasnya.

Korban pun terlena dan tertarik dengan ajakan tersangka. Karena kabarnya korban akan mendapatkan keuntungan 50 persen.

Dari situ, korban telah mentrasfer uang sebanyak empat kali. Pertama pada tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp 320 juta. Lalu yang kedua pada tanggal 22 Juni 2020 Rp 180 juta.

“Yang ketiga pada tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp. 500 juta. Dan yang keempat pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp 250 juta,” tambahnya.

Kemudian, waktu berlalu selama satu bulan sejak korban mentransfer atau dari waktu perjanjian kerjasama itu. Ternyata tersangka tidak melaksankan pengerjaan proyeknya.

“Sehingga timbul kecurigaan korban untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan kepada tersangka,” tuturnya.

Ternyata, menurut pengakuan tersangka, uang yang korban serahkan bukan untuk usaha properti. Namun untuk kepentingan pribadi korban.

Budi mengatakan saat polisi menyelidiki kasus ini dan memburu tersangka. PA sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih