Hukrim
Properti Bodong Di Malang Makan Korban, Kerugian Rp 1,2 Miliar

KABARMALANG.COM – Praktik tipu-tipu properti bodong terjadi di Kota Malang. Pelakunya adalah PA, 34, dia membawa lari uang rekanannya sekitar Rp 1,2 Miliar.
Korbannya adalah, MS, 47, seorang warga swasta yang tinggal di Muharto Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan. Budi kemudian menceritakan kronologi kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut.
“Berawal adanya perkenalan antara korban dan tersangka pada sekitar Juni 2020. Saat itu tersangka mengajak korban untuk bekerjasama di bidang properti,” ujar Budi kepada media di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8).
Kabar Lainnya : Kejari Usut Kerugian Negara Kasus Lahan SMAN 3 Batu.
Rencananya bisnis bidang properti yang akhirnya bodong itu akan berlokasi di daerah Buring Kedungkandang Kota Malang.
“Dari perkenalan dan komunikasi tersebut tersangka mengatakan akan mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak dalam bidang properti,” sambungnya.
Menurut tersangka, lanjut Budi, untuk menjalankan PT tersebut, harus memiliki modal atau saldo awal sebesar Rp 5 miliar.
“Karena korban yang menyediakan lahan maka korban cukup menyetor modal awal sebesar Rp 1,250 miliar. Sedangkan tersangka memiliki kewajiban sebesar Rp 3,750 miliar,” jelasnya.
Korban pun terlena dan tertarik dengan ajakan tersangka. Karena kabarnya korban akan mendapatkan keuntungan 50 persen.
Dari situ, korban telah mentrasfer uang sebanyak empat kali. Pertama pada tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp 320 juta. Lalu yang kedua pada tanggal 22 Juni 2020 Rp 180 juta.
“Yang ketiga pada tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp. 500 juta. Dan yang keempat pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp 250 juta,” tambahnya.
Kemudian, waktu berlalu selama satu bulan sejak korban mentransfer atau dari waktu perjanjian kerjasama itu. Ternyata tersangka tidak melaksankan pengerjaan proyeknya.
“Sehingga timbul kecurigaan korban untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan kepada tersangka,” tuturnya.
Ternyata, menurut pengakuan tersangka, uang yang korban serahkan bukan untuk usaha properti. Namun untuk kepentingan pribadi korban.
Budi mengatakan saat polisi menyelidiki kasus ini dan memburu tersangka. PAÂ sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































