Connect with us

Peristiwa

Gelar Razia, Tim Gabungan Sita Puluhan Minol di Kota Malang

Diterbitkan

,

IMG 20210425 110846
Petugas Satpol PP Kota Malang menyita puluhan minol saat operasi gabungan di Bulan Ramadan (Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang bersama Kodim 0883, Polresta Malang Kota, Denpom beserta anggota Bea Cukai Kota Malang menggelar razia tempat penjualan minuman beralkohol (minol).

Hal itu menindaklanjuti SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemantauan khususnya tempat usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera membenarkan. Pihaknya berhasil menyita puluhan botol minol dari dua tempat yang mereka razia, pada Sabtu (24/4) malam.

“Razia tadi malam kami mulai jam 21.30 WIB untuk operasi penertiban minol dan jam operasional pusat perbelanjaan,” ujar Anton kepada Kabarmalang.com, Minggu (25/4).

“Tadi malam kami operasi minol ada di dua tempat. Pertama di Cafe Misiluet di Jalan Trunojoyo. Yang kedua di daerah Klaseman. Sampai jam 24.00 WIB,” sambungnya.

Anton mengatakan petugas berhasil mengamankan 27 botol minol dari dua tempat sasaran operasi tersebut.

“Beberapa temuan langsung petugas Bea Cukai yang mengamankan, dan sebagian lagi di Satpol PP untuk menunggu persidangan nanti di Bulan Mei,” terangnya.

Dalam operasi gabungan itu, perwakilan Satpol PP bersama tim gabungan masuk ke sasaran operasi untuk menanyakan izin.

“Terutama dari tim penegakan (Satpol PP) sama dari Bea Cukai yang masuk. Kemudian kita tanya ada minol apa tidak. Kalau ada ya langsung kita tanyakan izinnya,”  tuturnya.

Dari hasil pemantauan, pelaku usaha itu terdapat menjual minol dan tidak memiliki ijin, sehingga petugas langsung menyita minol yang ada.

“Sekaligus pemberian BAP, untuk ikut sidang Tipiring karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minol,” bebernya.

Anton mengatakan dua tempat tersebut mendapatkan BAP. Sehingga jika sesuai aturan, keduanya tidak boleh boleh beroperasi selama bulan ramadan.

“Karena ada temuan itu harus langsung tutup (selama bulan puasa).  Kalau nanti kita ketemu  mereka melanggar lagi, langsung kita segel itu selama 14 hari,” tegas Anton.

Anton mengatakan para petugas rutin operasi gabungan penertiban setiap satu minggu sekali pada hari Sabtu malam selama bulan Ramadan.

“Harapannya masyarakat Kota Malang khususnya untuk menghormati yang sedang berpuasa. Jadi apa yang tercantum di SE maupun di Perda Nomor 4 itu mohon patuhi saja untuk kita bersama,” akhirnya. (fat/fir)

Iklan

Terpopuler