Pemerintahan
Pos Penyekatan Larangan Mudik Kabupaten Malang Berlaku 6 Mei

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang saat ini tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan penyekatan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri mendatang.
Ini dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah membenarkan. Dia mengatakan bahwa penyekatan itu akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Penyekatan terangkum dalam agenda operasi Ketupat Semeru 2021.
“Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat izin dinas atau hendak berobat ke luar kota,” rinci Agung.
“Sedangkan jika misalnya ada orang ber KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh,” sambungnya.
Sedangkan titik penyekatannya, sebagaimana berita sebelumnya yakni ada 5. Yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading.
“Karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam. Yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan,” tuturnya.
Apakah ada sanksi jika ada warga yang melakukan pelanggaran alias nekat keluar masuk wilayah Malang Raya? Agung mengaku hal itu masih tengah koordinasi dengan pihak Pemkab Malang.
“Kalau itu masih sedang koordinasi. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan,” tandasnya.
Kabar Lainnya : Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menunjang penerapan larangan mudik di Kabupaten Malang itu.
“Peraturan Bupati (Perbup) Malang dan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik tahun 2021 sudah kami siapkan,” ujar Sanusi, Rabu (21/4).
“Yang jelas mengacu pada edaran menteri itu (Permenhub nomor 13 tahun 2021), akan ada pembatasan dan kita bikin pos penyekatan. Besok kami bahas rapat Forkopimda,” terangnya.
Dengan adanya Permenhub terkait larangan mudik tersebut, Sanusi membenarkan bahwa Pemerintah Daerah akan membuat aturan-aturan yang sama. Pemkabg juga akan mendirikan beberapa pos penyekatan.
“Nanti semua kendaraan berhenti di pos penyekatan, penumpangnya kami minta turun semua. Lalu bagi yang tak punya SIK (surat izin kerja) kami siapkan tes rapid antigen. Kalau positif balik kanan,” pungkasnya.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































