Pemerintahan
Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji mengintruksikan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang mudik pada Lebaran tahun ini. Instruksi ini mendukung keputusan pemerintah pusat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. ASN harus jadi panutan, saya menghimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing,” ujar Sutiaji, Kamis (30/04/2020).
Pelarangan mudik sekaligus pemberian sanksi merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sutiaji menjelaskan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatab Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
Dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Pada surat tersebut diatur ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” tegas Sutiaji.
Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. “Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah,” pungkas Sutiaji. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































