Pemerintahan
Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji mengintruksikan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang mudik pada Lebaran tahun ini. Instruksi ini mendukung keputusan pemerintah pusat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. ASN harus jadi panutan, saya menghimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing,” ujar Sutiaji, Kamis (30/04/2020).
Pelarangan mudik sekaligus pemberian sanksi merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sutiaji menjelaskan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatab Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
Dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Pada surat tersebut diatur ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” tegas Sutiaji.
Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. “Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah,” pungkas Sutiaji. (tik/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat




































