Kabar Batu
Tegakkan Perda, Pemkot Jalin MOU dengan Kejari Kota Batu

KABARMALANG.COM – Pemkot Batu berupaya tegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
Sehingga, Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penandatanganan Kerjasama di Balaikota Among Tani, Senin (12/04) pagi.
Penandatanganan kerjasama ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini merupakan optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.
“Ini perlu terlaksana untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP. Karena, salah satu tugasnya adalah tegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah,” ujar Kajari Kota Batu, Supriyanto.
Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas penting di tengah masyarakat. Karena, Satpol PP juga yang memastikan peraturan daerah terlaksana.
“Satpol PP juga menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Supriyanto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, M Nur Adhim sepaham. Kerja sama ini menjadi upaya permintaan pendampingan dari Satpol kepada Kejaksaan Negeri Batu.
Kabar Lainnya : Cagar Budaya FGD, Ajak Akademisi dan Budayawan.
Karena, Satpol PP juga memiliki sejumlah kegiatan penindakan. Dengan back up serta kerangka hukum dari Kejari, Satpol PP bisa melangkah sesuai aturan.
“Selama ini kita melaksanakan kegiatan penindakan. Baik itu secara yustisi maupun non yustisi, yang di dalam pelaksanaannya seringkali kita mendapat gugatan secara perdata,” ujar Adhim.
“Maka dari itu MOU ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pendampingan kegiatan Satpol PP,” ringkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Kota Batu lebih kondusif.
“Saya harap perjanjian ini akan berjalan dengan baik, sehingga membuat Kota Batu lebih kondusif dan tertata rapi,” akhirnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Peristiwa2 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya































