Connect with us

Pemerintahan

Disnaker Minta Perusahaan Lunasi THR Pegawai, Mau Cicil Ini Syaratnya

Diterbitkan

,

Disnaker Minta Perusahaan Lunasi THR Pegawai, Mau Cicil Ini Syaratnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Disnaker Kabupaten Malang minta semua perusahaan lunasi THR pegawai. Ini menjadi peringatan bagi sejumlah perusahaan di Kabupaten Malang.

Disnaker minta perusahaan lunasi tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawannya secara tuntas.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan hal itu agar tercipta zero conflict dalam hubungan industrial di Kabupaten Malang.

“Untuk mengupayakan lunasnya THR, kami sudah melakukan koordinasi ketenagakerjaan bersama dengan beberapa perusahaan,” katanya, Sabtu (10/4).

Kabar Lainnya : Sosialisasi UMK Batu 2021, Perusahaan Tak Boleh Tangguhkan Gaji Pegawai.

Misalnya, CV Rocky, PT Gaya Baru Paperindo, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, dan PT Surya Sentra Sarana.

Yoyok menyadari bahwa masa pandemi ini kondisi serba sulit, termasuk bagi perusahaan.

Namun, ia berharap iklim kondusivitas tetap terjaga. Dia juga ingin mencegah hubungan tidak harmonis antara perusahaan dan karyawan karena persoalan THR.

“Tentukan strategi agar THR tidak cicil. Oleh karena itu, managemen harus mengantisipasi. Boleh saja THR secara periodik atau cicil, asal sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” ringkasnya.

Dampak Covid-19, Keberangkatan 680 PMI Kabupaten Malang Tertunda

Jika kesepakatan THR antara kedua belah pihak gagal, maka perusahaan wajib melaporkan kepada kepolisian agar ada fasilitasi.

“Selasa (13/4) mendatang kami berencana akan melakukan monitoring ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Malang.” tambahnya.

Kabar Lainnya : Satu Pegawai Positif, BPN Batu Tutup.

Monitoring ini menjadi misi utama Yoyok jelang Ramadan. Dia ingin memastikan tak ada konflik pegawai-perusahaan di wilayah Kabupaten Malang.

Sehingga, iklim bisnis yang kondusif tetap terjaga di Kabupaten Malang. Sekaligus, tak ada persoalan THR yang menghambat kinerja karyawan.

“Tujuannya untuk meninjau hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan,” akhirnya.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih