Pemerintahan
Sosialisasi UMK Batu 2021, Perusahaan Tak Boleh Tangguhkan Gaji Pegawai

KABARMALANG.COM – Harapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dapat menangguhkan pembayaran gaji pegawai akhirnya pupus.
Hal itu dikarenakan aturan penangguhan gaji pegawai resmi dihapus, seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, APINDO Kota Batu berkeinginan bisa menangguhkan gaji pegawai. Setelah UMK Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 2.819.801 atau naik Rp 25 ribu dari Rp 2.794.801 di tahun 2020.
Sekretaris Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batu, Nur Asmaidarani mengaku, penangguhan pembayaran sebenarnya sangat diperlukan.
Hal ini dikarenakan masa pandemi yang masih berlangsung, sehingga pembatasan fasilitas di perusahaan terlebih pada usaha wisata tidak sepadan dengan kunjungan wisata.
“Boombing vacation memang. Tapi karena ada pembatasan, tidak semua fasilitas di perusahaan bisa dimaksimalkan,” paparnya, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, tak semua fasilitas perusahaan mengalami pembatasan. Dia mencontohkan, fasilitas listrik pada hotel harus dijalankan secara penuh.
Kedepan, APINDO akan membuat perjanjian kerjasama antara pihak managemen dengan pekerja terkait pengupahan.
“Khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang belum bisa beroperasional secara maksimal,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial, DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kota Batu, Adiek Imam Santoso memperbolehkan adanya perjanjian kerjasama tersebut.
Dengan catatan diketahui oleh Bidang Ketenagakerjaan Kota Batu.
“Agar tidak liar perjanjian tersebut. Sehingga nanti DPMPTSPTK Kota Batu nanti juga ikut memantau jalannya perusahan tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Dedek tersebut.
Menurut Andie, dengan adanya penghapusan aturan penangguhan pembayaran gaji, maka perlu ada solusi terbaik.
Sehingga nantinya dapat meminimalisir adanya PHK. “Perlu ada win-win solution, agar PHK bisa ditekan,” tegasnya.
Dia juga berharap, UMK Kota Batu yang baru ditetapkan, nantinya bisa diterima oleh semua pihak. (arl/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang




































