Connect with us

Pemerintahan

Larang Keras ASN Mudik, Pemkab Malang Minta Shareloc Dan Foto

Published

on

Larang Keras ASN Mudik, Pemkab Malang Minta Shareloc Dan Foto
Bupati Malang, HM Sanusi. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang larang keras ASN mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang. Pemkab juga telah memberikan lampu kuning untuk ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan Pemkab Malang bakal menerbitkan SE terkait larang keras mudik untuk ASN itu.

“Usai surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik, nanti kita (Pemkab Malang) pasti akan menyusul membuat surat edaran juga,” ungkapnya, Jumat (9/4).

Kabar Lainnya : Nataru, Polres Malang Larang Kerumunan Perayaan.

Surat edaran Pemkab Malang itu, menurut Nurman kemungkinan berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Malang, sebagai bentuk penegasan kepada para ASN.

“Gambarannya, seluruh ASN nantinya akan terpantau melalui Inspektorat, dengan cara mewajibkan mengirim foto lengkap dengan waktu dan lokasi,” ringkasnya.

Bupati Malang, HM Sanusi membenarkan. Dia mengaku akan bergerak cepat menyikapi larangan ASN mudik tersebut dengan membuat surat edaran (SE).

“Kami melarang semua nanti. Termasuk ASN. Nanti teknisnya di situ juga ada. Sanksi bagi ASN yang nekat mudik nanti ya sesuai di peraturan,” ujar Sanusi.

Kabar Lainnya : Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.

Sementara untuk warga umum Sanusi masih belum bisa memberikan peraturan yang mengikat seperti ASN. Pemkab Malang hanya bisa melakukan imbauan saja.

“Kalau masyarakat biasa kami hanya melakukan imbauan saja. Kalau ASN sudah kami larang,” akhirnya.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler