Pemerintahan
Larang Keras ASN Mudik, Pemkab Malang Minta Shareloc Dan Foto

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang larang keras ASN mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang. Pemkab juga telah memberikan lampu kuning untuk ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan Pemkab Malang bakal menerbitkan SE terkait larang keras mudik untuk ASN itu.
“Usai surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik, nanti kita (Pemkab Malang) pasti akan menyusul membuat surat edaran juga,” ungkapnya, Jumat (9/4).
Kabar Lainnya : Nataru, Polres Malang Larang Kerumunan Perayaan.
Surat edaran Pemkab Malang itu, menurut Nurman kemungkinan berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Malang, sebagai bentuk penegasan kepada para ASN.
“Gambarannya, seluruh ASN nantinya akan terpantau melalui Inspektorat, dengan cara mewajibkan mengirim foto lengkap dengan waktu dan lokasi,” ringkasnya.
Bupati Malang, HM Sanusi membenarkan. Dia mengaku akan bergerak cepat menyikapi larangan ASN mudik tersebut dengan membuat surat edaran (SE).
“Kami melarang semua nanti. Termasuk ASN. Nanti teknisnya di situ juga ada. Sanksi bagi ASN yang nekat mudik nanti ya sesuai di peraturan,” ujar Sanusi.
Kabar Lainnya : Walikota Malang Akan Beri Sanksi ASN Yang Mudik.
Sementara untuk warga umum Sanusi masih belum bisa memberikan peraturan yang mengikat seperti ASN. Pemkab Malang hanya bisa melakukan imbauan saja.
“Kalau masyarakat biasa kami hanya melakukan imbauan saja. Kalau ASN sudah kami larang,” akhirnya.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































