Pemerintahan
Ahmad Basarah Sebut PP Royalti Musik Menghidupi Musisi

KABARMALANG.COM – Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dia mengapresiasi PP tersebut, karena bisa mensejahterahkan kehidupan musisi dan seniman.
Di dalam PP itu, bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Maka wajib membayar royalti.
“Pertama, kita harus tahu dulu filosofi keluarnya perpres royalti bagi kafe saat memutar lagu tertentu harus membayar royalti ke penciptanya,” ujar Ahmad Basarah kepada wartawan, Kamis (8/4).
Menurutnya, situasi pandemi saat ini turut mendorong keluarnya PP tersebut. Sebab, industri seni dan musik ikut terguncang.
Kehidupan sosial dan ekonomi para seniman maupun musisi tentu terdampak, karena pemerintah membatasi event hiburan di masa pandemi.
Kabar Lainnya : Bagikan 2.000 Sembako, Hari Ini Ahmad Basarah Serahkan 1.000 APD di Dua Rumah Sakit.
“Persoalan lain musisi-musisi kita kan juga harus tetap hidup. Dia punya keluarga dan punya tanggungan lainnya,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Basarah mengatakan bahwa industri hiburan juga mencakup tentang hak cipta lagu dan hak intelektual para musisi, seniman dan lainnya.
“Oleh karena itu, menurut saya PP tersebut ini merupakan prinsip sila kedua pancasila. Yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial,” bebernya.
Bagi Basarah, PP royalti musik tentunya akan membuat industri hiburan di Indonesia terus bergeliat.
“Saya sebagai MPR RI Komisi 10 bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata mendukung keputusan itu. Agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya,” akhirnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































