Connect with us

Pemerintahan

Ahmad Basarah Sebut PP Royalti Musik Menghidupi Musisi

Diterbitkan

,

Ahmad Basarah Sebut PP Royalti Musik Menghidupi Musisi
Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR  (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dia mengapresiasi PP tersebut, karena bisa mensejahterahkan kehidupan musisi dan seniman.

Di dalam PP itu, bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Maka wajib membayar royalti.

“Pertama, kita harus tahu dulu filosofi keluarnya perpres royalti bagi kafe saat memutar lagu tertentu harus membayar royalti ke penciptanya,” ujar Ahmad Basarah kepada wartawan, Kamis (8/4).

Menurutnya, situasi pandemi saat ini turut mendorong keluarnya PP tersebut. Sebab, industri seni dan musik ikut terguncang.

Kehidupan sosial dan ekonomi para seniman maupun musisi tentu terdampak, karena pemerintah membatasi event hiburan di masa pandemi.

Kabar Lainnya : Bagikan 2.000 Sembako, Hari Ini Ahmad Basarah Serahkan 1.000 APD di Dua Rumah Sakit.

“Persoalan lain musisi-musisi kita kan juga harus tetap hidup. Dia punya keluarga dan punya tanggungan lainnya,” jelas Ketua DPP PDIP itu.

Basarah mengatakan bahwa industri hiburan juga mencakup tentang hak cipta lagu dan hak intelektual para musisi, seniman dan lainnya.

“Oleh karena itu, menurut saya PP tersebut ini  merupakan prinsip sila kedua pancasila. Yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial,” bebernya.

Bagi Basarah, PP royalti musik tentunya akan membuat industri hiburan di Indonesia terus bergeliat.

“Saya sebagai MPR RI Komisi 10 bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata  mendukung keputusan itu. Agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya,” akhirnya.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih