Pemerintahan
Ahmad Basarah Sebut PP Royalti Musik Menghidupi Musisi

KABARMALANG.COM – Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dia mengapresiasi PP tersebut, karena bisa mensejahterahkan kehidupan musisi dan seniman.
Di dalam PP itu, bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Maka wajib membayar royalti.
“Pertama, kita harus tahu dulu filosofi keluarnya perpres royalti bagi kafe saat memutar lagu tertentu harus membayar royalti ke penciptanya,” ujar Ahmad Basarah kepada wartawan, Kamis (8/4).
Menurutnya, situasi pandemi saat ini turut mendorong keluarnya PP tersebut. Sebab, industri seni dan musik ikut terguncang.
Kehidupan sosial dan ekonomi para seniman maupun musisi tentu terdampak, karena pemerintah membatasi event hiburan di masa pandemi.
Kabar Lainnya : Bagikan 2.000 Sembako, Hari Ini Ahmad Basarah Serahkan 1.000 APD di Dua Rumah Sakit.
“Persoalan lain musisi-musisi kita kan juga harus tetap hidup. Dia punya keluarga dan punya tanggungan lainnya,” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Basarah mengatakan bahwa industri hiburan juga mencakup tentang hak cipta lagu dan hak intelektual para musisi, seniman dan lainnya.
“Oleh karena itu, menurut saya PP tersebut ini merupakan prinsip sila kedua pancasila. Yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial,” bebernya.
Bagi Basarah, PP royalti musik tentunya akan membuat industri hiburan di Indonesia terus bergeliat.
“Saya sebagai MPR RI Komisi 10 bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata mendukung keputusan itu. Agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya,” akhirnya.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























