Pemerintahan
Pemkot Malang Sebut Reklame Rokok di Pesawat Suhat Belum Berizin

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang sebut reklame rokok di pesawat Suhat belum berizin. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso membenarkan.
“Kalau saat ini belum berizin dari kami. Pengajuan ada, tetapi masih belum berizin, masih berproses,” ujar Erik kepada wartawan, Rabu (7/4).
Monumen patung pesawat di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang telah selesai proses renovasi. Namun, ada yang mencolok dari tampilan baru di area patung pesawat tersebut.
Di sekeliling patung pesawat Suhat yang baru itu terpasang reklame salah satu merk rokok. Walaupun saat ini reklame itu telah tertutup banner.
Hal itu cukup menuai kontroversi. Karena, menurut Perwal Nomor 27 tahun 2015.
Di dalam pasal 38. Pemkot Malang sebut bahwa monumen pesawat di Suhat menjadi bangunan yang tidak boleh terpasang reklame tetap.
Di samping itu, terkait pemasangan reklame, Pemkot Malang mengatakan bahwa pihak pemasang reklame belum memiliki izin.
Erik menyebutkan harus melalui beberapa tahapan dan proses sebelum melakukan pemasangan reklame di pesawat Suhat.
“Kalau prosesnya itu memang ada proses panjang dalam satu hal. Di sini prosesnya kan awalnya dengan perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah,” ungkapnya.
“Itu prosesnya ada di BKAD. Kemudian setelah itu ada proses-proses di dinas teknis. Terus kemudian setelah itu proses perizinan ada di Disnaker-PMPTSP,” tambahnya.
Erik pun mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan belum melewati proses tersebut. Untuk saat ini masih tahapan pengajuan untuk perizinan reklame pesawat Suhat.
“Masih pengajuan. Masih kita periksa kelengkapan-kelengkapan pengajuannya,” ringkasnya.
Sementara ini pihak Dinas Naker-PMPTSP Kota Malang berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk memanggil pemasang reklame di pesawat Suhat.
Kabar Lainnya : Kembali Bekerja, Sutiaji Sidak Gorong-Gorong Suhat.
“Jadi ini tadi informasi dari Satpol PP besok akan ada panggilan kepada mereka pihak pemasang reklame. Satpol PP juga akan meminta keterangan dan melihat prosesnya,” terangnya.
Kemudian, Erik juga akan menunggu hasil pemeriksaan jajaran petugas Satpol PP Kota Malang kepada pemasang reklame rokok di pesawat Suhat.
“Pastinya kan ada sanksi-sanksi kumulatif juga dari pertimbangan dari pemeriksaan Satpol PP. Kalau sanksinya itu berasal dari PPNS-nya Satpol PP. Dari penyidiknya Satpol PP,” bebernya.
Erik bakal terus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang reklame pesawat Suhat. Supaya kejadian peristiwa pembangunan-pembangunan yang tidak memiliki izin terjadi lagi.
“Disnaker-PMPTSP pastinya menjalin hubungan dengan perangkat daerah, perangkat daerah teknis yang membidangi. Termasuk salah satunya Satpol PP,” akhirnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































