Connect with us

Hukrim

Pura-Pura Beli, Warga Pagelaran Nekat Bawa Kabur Hand Phone

Published

on

Pura-Pura Beli, Warga Pagelaran Nekat Bawa Kabur Hand Phone
Tersangka Ihfa dan barang bukti HP milik korban yang dibawa kabur. (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Ihfa, 31, pura-pura beli hand phone. Dia memakai modus COD-an. Dengan mengelabui penjual, warga Banjarejo Pagelaran itu menggondol hp tersebut.

Akibatnya, Rohman, 21, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, merugi. Sehingga, dia melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mulanya, Rabu (11/3) lalu, Ihfa bertemu korbannya. Dia pura-pura beli dengan modus COD hand phone. Korban yang menjual hand phone, tentu percaya.

Kemudian, mereka bertransaksi di warkop kawasan Desa Banjarejo.

Kabar Lainnya : Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Masker di Jabar.

 

“Korban mengiyakan tanpa menaruh rasa curiga. Meskipun tersangka belum membayar handphone itu,” ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Sugik Hermawan, Sabtu (13/3).

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, tersangka tidak kunjung datang. Hand phone itu juga tak kembali.

Alhasil, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagelaran.

“Setelah mendapat laporan, kami (Polsek Pagelaran) segera melacak keberadaan tersangka. Kami berhasil menemukannya. Dia di sebuah warung kopi. Berikut dengan barang bukti hand phone,” ujar Sugik.

Saat ini, Polsek Pagelaran tengah mendalami kasus tersangka. Ini untuk memastikan apakah tersangka pernah menipu COD-an hand phone lainnya.

“Dia nekat menipu karena ingin memiliki hand phone baru,” bebernya.

Kabar Lainnya : Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Kredit Macet.

Akibat perbuatannya menggondol hand phone, dia terancam penjara. Dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Pagelaran.

Dia juga harus menunggu pengadilan. Ihfa terkena pasal 374 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler