Hukrim
Selingkuhan Minta Uang, Malah Dapat Siraman Air Keras di Malang

KABARMALANG.COM – Seorang pria menyiram selingkuhan dengan air keras di Malang. Akibatnya, wanita itu tewas.
Pelaku siraman air keras itu bernama MHS, 36. Dia warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang. Sementara, selingkuhan MHS berinisial NA, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan.
Peristiwa siraman air keras terjadi 23 Desember 2020 lalu. MHS nekat menyiram air keras ke tubuh Si selingkuhan. Lantaran, NA meminta uang Rp 5 juta kepada tersangka.
“Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Tetapi, tersangka hanya mampu memberinya Rp 3 juta,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1).
Baca Juga : Cabuli Anak Tetangga Warga Lowokwaru Diciduk Polisi.
Jatah selingkuhan ini tak sesuai harapan. Korban pun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka menjadi berang.
Setelah bertengkar, korban pun pulang. Tetapi, tersangka menguntit korban dari belakang.
Kemudian, tersangka mencegat korban. Yakni di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
Tersangka menyalip lalu mencegat korban. “Dia juga langsung memberi siraman air keras kepada korban,” ujar Hendri.
Akibat siraman air keras itu, korban mengalami luka cukup parah. Dia pun sekarat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Namun, setelah beberapa hari perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.
Baca Juga : Terduga Selingkuhan Kades Divisum.
Karena itu, Polres Malang kemudian mencari dan menangkap tersangka. Penyiram air keras selingkuhan ini tertangkap 31 Januari 2021 lalu.
Dia tertangkap di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Hendri memastikan tersangka dan korban memiliki hubungan intim. “Tersangka ini punya istri. Jadi korban dugaannya adalah selingkuhan tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































