Pemerintahan
Hotel Pelangi Masuk Bursa Properti, Ini Pesan Pemerhati Cagar Budaya

KABARMALANG.COM – Beredar info penjualan bangunan hotel sekaligus cagar budaya di Kota Malang, yakni Hotel Pelangi. Hotel ini berada di seberang Alun-Alun Kota Malang.
Dalam iklan yang tersebar di medsos, Hotel Pelangi berbanderol Rp 190 Miliar. Ada pula keterangan fasilitas hotel.
Agung Buana, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang mengaku mengetahui info iklan penjualan tersebut.
“Ya beberapa hari yang lalu, ada pemberitahuan iklan, salah satu bangunan cagar budaya di Kota Malang akan pindah tangankan. Ini perlu kita sikapi,” jelasnya, Senin (8/2).
Agung mengatakan sesuai dengan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Kepemilikan atau property right dari bangunan itu menjadi hak sepenuhnya dari pemilik UU menghormati atas kepemilikan tersebut.
“Namun, tahun 2018, Wali Kota Malang telah menetapkan bangunan Hotel Pelangi sebagai salah satu cagar budaya di Kota Malang. Karena di dalam Hotel Pelangi ada beberapa keistimewaan,” jelasnya.
Keistimewaannya yakni dari sisi historisnya. Lalu ada beberapa benda bersejarah. Yaitu lukisan keramik di ruang makan Hotel Pelangi.
“Ada 22 lukisan keramik, yang menggambarkan pemandangan di negara Belanda. Itu sudah kita telusuri, ternyata di Indonesia hanya ada di Hotel Pelangi itu, yang masih utuh,” terangnya.
Menurutnya, lukisan keramik memberikan gambaran masa kolonial. Hotel Pelangi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peninggalan kolonial.
“Hotel pelangi juga beberapa kali berganti nama. Kita pernah punya cerita bahwa pemerintahan Kota Malang sempat berkantor di Hotel Pelangi,” tambahnya.
Saat ini pihaknya sedang mencoba upaya pendekatan dengan pemilik Hotel Pelangi. Jika benar hotel masuk bursa penjualan, Agung akan memberi arahan kepada pemilik baru.
“Bahwa pemilik baru bisa mengikuti aturan-aturan yang mengikat bangunan cagar budaya dari Wali Kota,” katanya.
Seandainya nanti Hotel Pelangi laku dan pindah tangan, dia mengharap pemilik baru Hotel Pelangi bisa meneruskan upaya pelestarian cagar budaya.
“Upaya pengamanan atas bangunan cagar budaya itu sendiri, sehingga tidak asal bongkar dan semena-mena melakukan perombakan,” tutupnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































