Connect with us

Pemerintahan

PPKM Mikro, Forkopimda Kabupaten Malang Seleksi RT RW Terpapar Covid-19

Diterbitkan

,

20210208 195012
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Forkopimda Kabupaten Malang saat ini tengah mendata jumlah RW dan RT untuk persiapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro sebagaimana intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.

“Sebenarnya mulai hari ini (Senin, 8/2) sudah berlaku PPKM Mikro. Namun efektif mulai besok (Selasa, 9/2),” ungkap Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, AKBP Hendri Umar.

“Kita masih mendata jumlah RT dan RW di Kabupaten Malang. Total ada 17 ribu RT dan RW di Kabupaten Malang,” sambungnya.

Hendri memastikan besok, Selasa (9/2/2021) jumlah RT dan RW yang menjadi prioritas untuk penerapan PPKM sudah terdata.

“Garis besarnya jika ada RT atau RW yang terdapat pasien positif sebanyak 1 sampai 5 orang maka dianggap zona merah,” ujarnya.

“Kalau jumlahnya ada 5 sampai 10 orang maka masuk zona orange. Sedangkan kalau jumlahnya lebih dari 10 orang maka masuk zona merah,” tuturnya.

Maka, lanjut Hendri RT dan RW itu lah yang nanti bakal prioritas untuk penerapan PPKM.

“Salah satu yang pasti bakal penerapan PPKM kemungkinan adalah RW 4 Desa Kalirejo, RW 1 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang,” terangnya.

Kemudian, beberapa RW di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Juga beberapa RW di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Dampit.

Bagi beberapa RW dan RT yang akan PPKM tersebut, maka petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Malang bersama dengan masyarakat setempat bakal memperketat pembatasan selama masa PPKM.

“Kita juga akan memperkuat kembali program Kampung Tangguh di RW yang menerapkan PPKM tersebut. Jadi nanti yang kesulitan dalam hal perekonomian maka akan kita bantu, bahan pangan dan kesehatannya,” tutup Hendri.(im/yds)

Iklan

Terpopuler