Hukrim
Satreskoba Polres Malang OTT Montir Pengedar Narkoba

KABARMALANG.COM – Jajaran Satreskoba Polres Malang mencetak prestasi. Polisi berhasil operasi tangkap tangan (OTT) pengedar narkoba sabu.
Yakni, Panca Angga Satria, 25. Dia asal Dusun Dawuhan, Desa Tunggulgondo, Kecamatan Karangploso.
Dari tangan pengedar, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 10,4 gram sabu dalam bentuk 34 paket.
Lalu, 2 buah alat hisap sabu. Satu unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya. Pengedar ini tertangkap akhir bulan Januari 2021.
“Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram. Harganya sekitar Rp 5,5 juta,” ujar Kepala Satreskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, Rabu (3/2).
Baca Juga : Narkoba, Polres Malang Tangkap Pengedar Kelas Kakap.
Pengedar ini juga meraup untung hingga Rp 1,5 juta. Sementara per paket, dia bisa menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.
Berdasarkan keterangan Si pengedar, sabu tersebut datang dari Batu. Yakni, dari orang berinisial TL.
“Pembayarannya dengan transfer. Transaksi barang dengan menggunakan sistem ‘ranjau’,” ujar Kepala Satreskoba Polres Malang itu.
Jadi setelah membayar, pengedar itu baru mengambil barangnya. Sabu ini tidak memakan waktu lama untuk terjual habis.
“Paling lama 3 minggu habis,” imbuh Anton.
Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel memiliki wilayah operasi, Pengedar ini menjual sabu di wilayah Karangploso dan Batu.
Sementara, sasaran pembelinya adalah kalangan sopir truk.
“Akan kami kembangkan. Kami curiga ini jaringannya dari Kota Batu. Sehingga kini masih kami lanjutkan penyelidikan,” terangnya.
Pengedar ini mengaku sudah kenal sabu selama 1 tahun. Selain itu, alasannya menjual shabu adalah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami lakukan pantauan sudah selama dua bulan. Dia (tersangka) ternyata sudah malang melintang di bisnis haram ini. Selain mengedarkan, dia juga sebagai pemakai,” tegas Anton.
Atas perbuatan tersebut, pengedar ini terkena UU Narkotika. Yakni, pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































