Connect with us

Hukrim

Satreskoba Polres Malang OTT Montir Pengedar Narkoba

Diterbitkan

,

Satreskoba Polres Malang OTT Montir Pengedar Narkoba
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat merilis tersangka pengedar sabu, Rabu (3/2). (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Jajaran Satreskoba Polres Malang mencetak prestasi. Polisi berhasil operasi tangkap tangan (OTT) pengedar narkoba sabu.

Yakni, Panca Angga Satria, 25. Dia asal Dusun Dawuhan, Desa Tunggulgondo, Kecamatan Karangploso.

Dari tangan pengedar, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 10,4 gram sabu dalam bentuk 34 paket.

Lalu, 2 buah alat hisap sabu. Satu unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya. Pengedar ini tertangkap akhir bulan Januari 2021.

“Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram. Harganya sekitar Rp 5,5 juta,” ujar Kepala Satreskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, Rabu (3/2).

Baca Juga : Narkoba, Polres Malang Tangkap Pengedar Kelas Kakap.

Pengedar ini juga meraup untung hingga Rp 1,5 juta. Sementara per paket, dia bisa menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.

Berdasarkan keterangan Si pengedar, sabu tersebut datang dari Batu. Yakni, dari orang berinisial TL.

“Pembayarannya dengan transfer. Transaksi barang dengan menggunakan sistem ‘ranjau’,” ujar Kepala Satreskoba Polres Malang itu.

Jadi setelah membayar, pengedar itu baru mengambil barangnya. Sabu ini tidak memakan waktu lama untuk terjual habis.

“Paling lama 3 minggu habis,” imbuh Anton.

Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel memiliki wilayah operasi, Pengedar ini menjual sabu di wilayah Karangploso dan Batu.

Sementara, sasaran pembelinya adalah kalangan sopir truk.

“Akan kami kembangkan. Kami curiga ini jaringannya dari Kota Batu. Sehingga kini masih kami lanjutkan penyelidikan,” terangnya.

Pengedar ini mengaku sudah kenal sabu selama 1 tahun. Selain itu, alasannya menjual shabu adalah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami lakukan pantauan sudah selama dua bulan. Dia (tersangka) ternyata sudah malang melintang di bisnis haram ini. Selain mengedarkan, dia juga sebagai pemakai,” tegas Anton.

Atas perbuatan tersebut, pengedar ini terkena UU Narkotika. Yakni, pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(im/yds)

Iklan

Terpopuler