Connect with us

Hukrim

Narkoba, Polres Malang Tangkap Pengedar Kelas Kakap

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Malang mengamankan 127,86 gram sabu dan 870,83 gram ganja kering.

Sabu dan ganja tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang tersangka, Endro Suryanto (42) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang indekos di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di daerah Mangliawan Pakis. Kemudian anggota dari Satreskoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (24/07/2020).

“Setelah kita kembangkan ke rumah istri siri ES ini, disitu kita amankan barang bukti ganja 80 gram dan 18,22 gram sabu. Kemudian kembali kita kembangkan, ke rumah orangtua ES, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lumayan besar, 700 gram lebih sabu dan sekitar 115 gram ganja,” ujarnya, ia melanjutkan.

Hendri menambahkan, tersangka Endro mendapatkan barang tersebut dari W, yang kini masih dalam pemantauan polisi.

“Pengakuan tersangka, barang ini diperintahkan dari W yang masih dalam pantauan kita. Tersangka ini bagian meranjau. Si tersangka ini tidak tahu harga barangnya, yang tahu ya W tadi. Ini kemungkinan ada jaringan lapas, tapi anggota masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu juga menyebutkan, tersangka baru 5 kali ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebelumnya, Endro hanya sebatas pemakai.

“Sudah kita pantau cukup lama. Peredarannya masih di sekitar Malang Raya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (dim/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih