Connect with us

Hukrim

Pelaku Carok Desa Klepu Sabet Korban Sampai Tembus Tengkorak

Published

on

Pelaku Carok Desa Klepu Sabet Korban Sampai Tembus Tengkorak
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat merilis tersangka pelaku carok Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. (Foto: Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Pelaku carok Sumbergentong, Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan terancam hukuman dobel. Tiga  bersaudara, Toyyib, 50, Samsul Hadi, 46, dan Sukarman, 62 terancam 4 pasal berlapis.

Yakni, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 12 penjara. Serta, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkannya. Ini saat Hendri konferensi pers pelaku carok Desa Klepu.

“Memang ketiganya telah merencanakan aksi carok di Desa Klepu. Karena, korban bersikukuh menggarap tanah bengkok yang bukan haknya,” ungkapnya di Mapolres Malang, Rabu (3/2).

Baca Juga : Carok Sumawe Tewaskan Dua Orang, Ternyata Sengketa Tanah Bengkok.

Polisi memakai hasil visum untuk bukti. Karena, polisi menemukan ada 17 luka di tubuh korban, Mujiono.

Di antaranya di dahi kiri, kepala bagian belakang, dan leher belakang. Ini hasil sabetan pelaku carok Desa Klepu itu.

“Yang paling parah adalah di puncak kepala atas. Sampai tembus sampai tulang tengkorak. Ukuran panjang 20 centimeter,” tuturnya.

20210203 123449

Hendri juga menjelaskan, sengketa itu sebenarnya sudah mediasi. Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa Klepu juga menjadi penengah.

Secara hukum, Toyyib berhak atas tanah bengkok. Toyyib juga berada dalam posisi legal.

“Hanya saja, kami tidak bisa membenarkan tindakan hakim sendiri,” tutup Hendri.

Sebelumnya, terjadi insiden carok. Yakni, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Insiden terjadi karena sengketa pengelolaan tanah bengkok Desa Klepu. Toyyib adalah Kepala Dusun (kasun) yang baru. Sementara, Mujiono selaku mantan kasun.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler