Hukrim
Carok Sumawe Tewaskan Dua Orang, Ternyata Sengketa Tanah Bengkok

KABARMALANG.COM – Penyebab insiden carok yang terjadi Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jum’at (29/1) terungkap.
Duel maut yang menewaskan dua orang tersebut terjadi karena berlatar belakang sengketa tanah bengkok. Antara Kepala Dusun (Kasun) dan Mantan Kepala Dusun Subergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kapolres Malang, AKPB Hendri Umar mengatakan ada 5 orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Yakni Mujiono selaku mantan Kasun bersama anaknya, Irwan. Keduanya melawan kubu Toyyib selaku kasun yang baru bersama kedua saudaranya, Samsul dan Sukarman.
Kejadian itu bermula saat Mujiono selaku Mantan Kasun Sumbergentong sedang menggarap tanah bengkok seluas setengah hektar tersebut. Padahal, dia sudah tidak berhak menggarap karena sudah tidak menjabat sebagai Kasun.
“Mengetahui hal itu, akhirnya Kasun yang baru, yakni Toyyib, bersama kedua saudaranya itu mendatangi Mujiono yang sedang membersihkan rumput di lahan tersebut,” katanya.
Baca Juga : Carok Mantan Kasun dan BPD Desa Klepu Sumawe, 2 Orang Tewas.
Kemudian, ketiga orang itu melempar batu ke arah Mujiono. Di situlah terjadi percekcokan mulut hingga terjadi pertengkaran dan berujung carok.
“Itulah yang kami sesalkan, yakni perlakuan main hakim sendiri. Meskipun ketiga orang ini posisinya benar,” tutur Hendri.
Perwira berpangkat dua melati itu menegaskan bahwa kubu Toyyib sudah merencanakan carok tersebut.
“Jadi kubu Toyyib ini sudah membawa batu dan celuritnya dari rumah mereka,” katanya.
Atas kejadian itu, Mujino tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan anaknya, Irwan tewas seketika di lokasi.
“Sementara 3 orang dari kubu Toyyib kini sedang perawat di rumah sakit. Toyyib sendiri urat nadi tangannya terputus. Dia perawatan di rumah sakit Bokor Turen,” tambahnya.
Sedangkan Samsul informasinya salah satu jari tangannya putus. Begitupun dengan Sukarman kondisinya sedang kritis. Keduanya kini perawatan di RSUD Kanjuruhan,” beber Hendri.
Atas kejadian itu, Hendri mengaku jajaran kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih dalam. Ia mengatakan kemungkinan ketiga orang dari kubu Toyyib tersebut akan menjadi tersangka. Akibat melakukan tindakan main hakim sendiri yaitu carok.
“Kita akan terus memantau perkembangan kesehatan ketiga orang ini. Nanti kalau sudah kondisinya mulai membaik, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menceritakan, sebelumnya Mujiono menjabat sebagai Kasun dengan masa jabatan 10 tahun. Hanya saja, pada 5 tahun masa jabatannya, Mujiono terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi.
“Di tengah proses pidananya itu, Kepala Desa Klepu akhirnya menggelar pemilihan Kasun yang baru, dan terpilihlah Toyyib sebagai Kasun,” ujarnya.
Setelah proses pidana Mujono selesai, Mujiono masih menggarap tanah bengkok yang sebelumnya ia garap selama menjabat sebagai Kasun. Lalu, mediasi antara kedua belah pihak, yakni Toyyib dan Mujiono sudah terjadi.
Sehingga mencapai kesepakatan Toyyib membayarkan biaya senilai Rp 6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp 2,5 juta pada tahun kedua.
“Tapi Mujiono masih tidak terima. Pihaknya masih meminta penghasilan atas lahan tersebut. Perselisihan itulah kemudian memuncak tadi pagi ini,” pungkas Hendri.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi