Hukrim
Polisi Ciduk 2 Tersangka Pemukulan Petugas Pemakaman Jenazah

KABARMALANG.COM – Polisi Malang Kota berhasil ciduk 2 tersangka pemukulan seorang petugas pemakaman dari PSC 119.
Pengeroyokan tersebut imbas dari insiden peti jenazah yang tertukar di TPU Kasin, Kamis sore (28/1) kemarin.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Dua tersangka adalah BHO (24), dan MNH (21). Keduanya berasal dari Kecamatan Sukun.
Leo, sapaannya, membeberkan bagaimana polisi ciduk 2 tersangka tersebut. Penangkapan terjadi di dua tempat yang berbeda.
Polisi terlebih dulu mengamankan BHO, pada Kamis malam (28/1). Sekira pukul 23.30 WiB di Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Selanjutnya, tersangka MNH kami tangkap pada hari Jumat (29/1), sekira pukul 10.30 WIB di depan Puskesmas Jalan Janti Kecamatan Sukun Kota Malang,” ujar Leo kepada wartawan di depan Mapolresta Makota, Jumat (29/1).
Baca Juga : Pelaku Pemukulan Ibu Tua di Pasar Mergan Anak Sendiri.
Leo mengatakan, saat ini dua tersangka dalam proses penahanan di markas kepolisian. Sebab, hingga detik ini belum ada pencabutan, perdamaian dan pernyataan dari pelapor, yakni (DS).
“Yang pasti, langkah pertama yang saya lakukan adalah penegakan hukum. Tapi penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusian,” tambahnya kepala kepolisian Malang Kota itu.
Kepolisian memang melakukan penangkapan dengan cara yang baik dan sopan. Kedua tersangka juga menerima dengan baik dan menyadari kesalahannya.
“Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan,” imbuhnya.
Leo menegaskan, komitmen terpenting dari kepolisian adalah untuk menjaga keamanan daripada petugas pemakaman. Sehingga petugas itu tidak boleh dianiaya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dan terancam hukum 5 tahun penjara. Akibat dari melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































