Connect with us

COVID-19

PPKM Jilid 2, Forkopimda Kota Malang Sidak Perkantoran

Diterbitkan

,

PPKM Jilid 2, Forkopimda Kota Malang Sidak Perkantoran
Operasi gabungan PPKM oleh Forkopimda Kota Malang di Kantor Bank Indonesia (Foto:Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Forkopimda Kota Malang terus berupaya menguatkan penerapan PPKM Jilid 2. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan di sejumlah perkantoran dan rumah makan, Senin (2/1).

Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan. Operasi gabungan tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak. Lalu, Bank Indonesia, Kantor Pos, Kantor FIF. Serta, satu restoran Jepang di Jalan Wilis.

“Kami laksanakan untuk melihat kepatuhan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen. Kami ambil sampling tadi di empat kantor. Hasilnya semua tertib,” ujar Sutiaji kepada wartawan, Senin (1/2).

 

Baca Juga : 9 ASN Kota Batu Terpapar Covid-19, Balaikota Among Tani Belum Jadi Kluster Perkantoran.

Tetapi, sidak ke sebuah restoran Jepang di Jalan Wilis berakhir dengan temuan. Petugas mendapatkan pihak restoran melanggar aturan PPKM jilid 2.

“Saya lihat di sini (restoran) ada pelanggaran, pengunjungnya lebih dari 50 persen. Dari tempat yang tersedia sudah melebihi. Terus tidak ada penerapan jaga jarak,” jelasnya.

Restoran tersebut mendapatkan surat teguran tertulis dari Satpol-PP Kota Malang. Apabila nanti masih bandel di kemudian hari, maka akan ada penyegelan.

“Pengusaha juga harus memiliki kesadaran. Kami tidak mau ekonomi terus begini. Tapi yang utama adalah menimbulkan kesadaran masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” terangnya.

Sutiaji menambahkan pihaknya juga melakukan operasi masker tiga kali dalam seminggu. Operasi tergelar di tingkat RT yang ada di Kota Malang.

“Namun, di tingkat RT kami berikan hukuman sosial. Jadi lurah, bhabinkamtibmas dan Babinsa itu tiga kali dalam satu pekan. Mereka terus mengingatkan masyarakat terkait protokol kesehatan di PPKM Jilid 2,” tutupnya.

Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona mengimbau masyarakat tertib prokes. Karena, itu akan mendukung pelaksanaan PPKM.

“Kami mengapresiasi tempat usaha yang memberlakukan pembatasan pengunjung. Serta, tertib jam operasional. Harapannya, ini bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan prokes,” tambahnya.(fat/carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih