Connect with us

Hukrim

Kasus Pemukulan Petugas Pemakaman di Malang Berujung Damai

Diterbitkan

,

Kasus Pemukulan Petugas Pemakaman di Malang Berujung Damai
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Dua tersangka kasus pemukulan petugas pemakaman Kota Malang, bebas. Sabtu kemarin, Polresta Malang Kota, mengeluarkannya dari sel tahanan.

Dua orang itu adalah MNH, 21 dan BHO, 25. Keduanya terlibat kasus pemukulan petugas pemakaman. Sebab petugas sempat keliru membawa jenazah ke TPU Kasin.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan. Kedua tersangka bebas setelah DS dari PSC 119 Kota Malang, mencabut laporan.

“Antara korban dan keluarga tersangka sudah berdamai. Kemarin sudah menunjukkan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara. Juga tidak menuntut di belakang hari,” ujar Leo, sapaannya kepada wartawan, Minggu (31/1).

Baca Juga : Motif Pemukulan Ibu Tua di Pasar Mergan.

Leo mengatakan saat ini kedua tersangka tersebut sudah kembali ke rumah. Lalu petugas yang menjadi korban pemukulan juga sudah puli.  Sehingga dia sudah boleh pulang dan keluar dari rumah sakit,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus pemukulan petugas pemakaman sah secara hukum. Sebab, langkah tersebut masuk dalam mekanisme. “Yang namanya alternative dispute resolution (ADR),” jelasnya.

Leo berpesan bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran. Agar tidak terjadi lagi kejadian penganiyayaan yang serupa.

“Siapapun yang melakukan kekerasan. Atau ancaman kepada petugas pemakaman,akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena mereka kena pasal 170 KUHP. Akibat dari melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler