Hukrim
Imigrasi Malang Bekuk WNA Kanada

KABARMALANG.COM – Imigrasi Malang membekuk Warga negara asing Kanada. Karena, WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kamis (17/12), Imigrasi Kelas I TPI Malang mengamankan WNA itu. Namanya Khan A Ahmad.
Khan disinyalir memalsukan salah satu dokumen. Sebab, WNA Kanada ini mengajukan permohonan izin tinggal.
Tapi, petugas imigrasi jeli. Khan kedapatan memiliki dokumen palsu. Karena itu, imigrasi langsung mengamankannya.
PPNS imigrasi pun turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terhadap WNA itu. Hasilnya, petugas juga mendapatkan barang bukti.
Sehingga, petugas langsung menyerahkan Khan kepada Kejari Kota Malang. Imigrasi bersama Polresta Makota menjemput Khan kemarin.
“Tersangka atas nama Khan A Ahmad. Kami menduga dia melanggar pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian. Karena itu, selama penyidikan, kami menitipkan tersangka ke lapas,” ujar PPNS Kantor Imigrasi Malang, Donny Prasetyo, Kamis (17/12).
Setelah penyerahan tersangka, petugas memberitahu Kedutaan Kanada. Petugas juga menghubungi keluarga tersangka.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen melaksanakan tugasnya. Yaitu, dalam hal pengawasan baik WNI maupun WNA,” tandas Donny melalui Humas Kanim Malang.
Lapas Klas I Malang membenarkan tentang adanya tahanan WNA. Karena, Lapas sudah menerima WNA itu kemarin.
“Benar, kami menerima WNA tahanan kejaksaan. Sampai hari ini masih menghuni Lapas. Karena, akan menjalani proses hukum,” tutur Anak Agung Gde Krisna, Kalapas Klas I Malang, kepada Kabarmalang.com, Jumat pagi (18/12).(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































