Connect with us

Hukrim

Sindikat Pengedar Diamankan, Temukan Ganja 533 Gram

Diterbitkan

,

Sindikat narkotika ganja digelandang di Polres Malang. (Foto : Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang meringkus sindikat pengedar narkoba jenis ganja. Jaringan ini beroperasi di Turen dan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ada 5 orang yang tergabung dalam sindikat itu. Yakni Udik Krisdianto warga Kecamatan Pakisaji.

Nita dan Takim Kecamatan Turen. Suradi warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.

Serta, Rifki warga Desa Sawahan Kecamatan Turen.

Dari kelima tersangka, Polres Malang mengamankan barang bukti ganja. Berat ganjanya 533 gram.

“Pertama kami lakukan penangkapan kepada Takim. Dari Takim, kami mengamankan lebih dari 398 gram ganja,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (3/11).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers kasus sindikat narkoba, Selasa (3/11). (Foto: Imron Haqiqi).

Menurut Hendri, Takim mengaku mendapat ganja dari Nita.

“Dari Nita kita berhasil mengamankan sebanyak 198 gram ganja,” ujarnya.

Pengungkapan tidak berhenti di situ. Setelah penyelidikan lebih lanjut, didapatkan tersangka lain, yakni Suradi.

“Baru dari Suradi ini ujungnya ditemukan Rifki. Ganja didapatkan dari Rifki” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja-ganja itu tidak pernah dijual. Tapi hanya digunakan sendiri.

Namun, jumlah sebanyak itu terlalu banyak hanya untuk pemakai. Polisi juga tak percaya begitu saja pengakuan para tersangka.

“Dalam hal ini kami masih akan terus melakukan penyelidikan,” kata Hendri.

Lima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih