Hukrim
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor

KABARMALANG.COM – Dian Bambang Setyo, 28, sungguh bejat. Warga Donomulyo, Kabupaten Malang memperkosa sekaligus merampok korbannya.
Korbannya adalah para perempuan malang yang mencari pekerjaan. Modusnya, menawari pekerjaan via Facebook. Setelah itu, Dian memperkosa korbannya.
Lalu, Dian juga merampok semua barang korban. Total ada 3 perempuan yang dimangsa Dian.
Yakni inisial N, 19. Dia warga Kecamatan Kalipare. Z dan S, 22. Keduanya warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Cara tersangka memperkosa korbannya sungguh licik. Dia mengunakan akun Facebook profil perempuan.
Dia lalu memposting informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan. Dian merampok dan memperkosa mulai Maret lalu.
“Dia posting lowongan kerja di warung lalapan. Korban N minat dengan lowongan kerja itu. Tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Selasa (3/11) di Mapolres Malang.
Tersangka berpura-pura menjadi anak buah pemilik akun Facebook. Dia janjian ketemu dengan N.
Korban pertama, datang dengan motor. Tersangka menaiki motor itu, dan membonceng korban.
Diajaklah korban menuju warung. Pura-puranya, untuk bertemu majikan perempuan, sekaligus wawancara pekerjaan.
Alih-alih, memberi pekerjaan, Dian malah memperkosa N.
Dian menghentikan motor di tengah kebun tebu di Pagak. Dengan ancaman pisau, Dian memperkosa N.
Derita N tak berhenti sampai di situ. Dian juga merampok motor dan handphone korban N.
Dian Memperkosa Korban Terakhir di Penginapan Kepanjen
“Tersangka merampok lagi pada Juli dan Oktober. Modusnya sama. Dua korban, Z dan S masuk perangkap tersangka itu,” ujar Hendri.
Dian memperkosa korban terakhirnya penginapan di Kepanjen. Saat ditanya korban, Dian beralasan interview digelar di sana.
Karena, korban ditawari menjadi pekerja di toko batik. “Dalam penginapan, korban disuruh memakai batik. Dengan alasan akan dinilai kepantasannya. Tapi, ternyata di situ tersangka memperkosa korban juga,” tambah Hendri.
Korban juga diancam akan dibunuh dan tidak dipulangkan. Dengan ancaman, Dian memperkosa korban terakhirnya.
Dian juga merampok korban S. Setelah itu, korban diikat dan disumpal mulutnya. Dia dibuang di sawah Gondanglegi.
Ditembak Kakinya, Dikenai Pasal Berlapis
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang bergerak. Penyelidikan mengarah ke rumah tersangka. Dian bersembunyi di rumah tetangganya.

Polres Malang merilis tersangka pemerkosaan dan perampokan. (Foto : Imron Haqiqi)
Dian takut karena perbuatannya memperkosa sudah ketahuan. Akhirnya dia berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban,” tuturnya.
Dian dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 dan 9 tahun penjara.
“Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu,” tutup Hendri.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server
Pingback: Petaka Ledakan Bondet Kota Batu, Maling Meninggal, Polisi Luka Parah
Pingback: Kebakaran Di Donomulyo Malang, Satu Lansia Sekarat Akibat Luka Bakar