Connect with us

Hukrim

Kepergok Tuntun Motor, Residivis ‘Bedes’ Diciduk

Diterbitkan

,

Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat merilis pelaku curanmor, MI alias Bedes di Polresta Malang Kota, Selasa (3/11).(Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota berhasil meringkus MI, 35 alias Bedes. Warga Wajak itu pelaku curanmor Jalan Tanimbar, Kasin Klojen.

Bedes ditangkap setelah mencuri dengan modus menuntun motor.

“Kejadian di  Jalan Tanimbar Kota Malang. Dia melihat sebuah motor terparkir,” ujar Kombespol Leonardus Simarmata, di Polresta Malang Kota, Selasa (3/11).

Leo mengisahkan, Bedes berencana mencuri bersama dengan rekannya. Lalu, dia melewati jalan Tanimbar (28/10).

“Bedes menemukan satu Suzuki Shogun. Motor terparkir di depan teras rumah tersebut. Ia mendekati kendaraan tersebut. Di kendaraan itu ada helmnya,” katanya.

Setelah itu, dia memakai helm. Lalu, menuntun motor sampai ke jalan raya.

Motor itu dipaksa hidup dengan menggunakan kunci T.

“Sebelum kendaraan menyala, aksi pelaku  diketahui warga. Lalu Bedes diteriaki dan dikejar warga,” terangnya.

Saat dikejar warga, Bedes meninggalkan motor, helm, dan jaketnya. Dia kabur melintas Jalan Puteran.

Saat menghindari kejaran warga, dia melintasi bekas pos Jagalan. Dia sampai di sana pukul 19.45 WIB. Di sekitar situ jugalah Bedes ditangkap.

“Pelaku dibekuk di depan Warung Soto Madura Jalan Nusakambangan. Dia ditangkap jam 20.20 WIB. Dia langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Klojen,” jelasnya.

Menurut Leo, pelaku tersebut sudah menjadi target operasi. Karena, ulahnya sudah sering meresahkan warga Klojen.

Polisi pun mendapatkan barang bukti lain. Yaitu, satu sepeda motor merk Jupiter tahun 2011.

Ini kian menguatkan dugaan perbuatan berulang tersangka. Leo mengatakan ini aksi kelima Bedes dalam pidana curanmor.

“Dia seorang residivis. Sebelumnya 4 kali diproses untuk curanmor,” imbuhnya.

Bedes terakhir kali keluar penjara pada Juni 2020. Dua bulan terakhir, Bedes sudah melakukan 11 kali aksi curanmor.

Bedes dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun.

Namun, bisa jadi hakim memberi diskresi lain. Karena perbuatannya berulang, hukuman maksimal mungkin diterapkan.(fat/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih