Pemerintahan
KPSI Kabupaten Malang Menolak UU Cipta Kerja

KABARMALANG.COM – Puluhan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KPSI) Kabupaten Malang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang hari ini (8/10).
Mereka beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Malang atas ketidaksepakatannya terhadap Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang ditetapkan Senin (5/10/2020) lalu oleh DPR RI.
“Pada intinya kita datang kesini tidak sepakat dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu,” ungkap Ketua DPC KPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo usai melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Malang.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang banyak ditolak oleh para buruh. Di antaranya terkait hak pesangon buruh, gaji selama cuti, dan hak perlindungan kerja tidak tetap dan outsourcing.
“Dalam UU Omnibuslaw ini memang cuti diberikan, tapi hak pengganti cuti tidak diberikan,” katanya.
Alhasil, dalam audiensi tersebut KPSI dan DPRD Kabupaten Malang menyepakati untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja.
Kesepakatan ditandatangani oleh setiap Perwakilan Unit Kerja (KUP) KPSI Kabupaten Malang. Seperti PT Melindo Raya, PT Ekamas Fortuna, PT Nasional Djawa Kulit, dan PUK yang lain.
Sebab dengan diterapkannya UU Cipta Kerja itu dapat berpotensi menyengsarakan masa depan buruh beserta keluarganya.
Sementara itu, plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin mengatakan akan menyampaikan aspirasi KPSI Kabupaten Malang yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap tersebut.
“Paling lama satu pekan ini akan kita sampaikan kepada DPR RI. Sebab kita (DPRD) sendiri menilai bahwa UU Omnibuslaw ini memang patut ditinjau ulang,” ujarnya.
Selebihnya, politisi Partai Nasdem itu berterimakasih kepada KPSI karena sudah memilih untuk beraudiensi dan tidak melakukan aksi turun ke jalan.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































