Connect with us

Kabar Batu

ASN Penyebar Hoax Pemkot Batu Di Proses Inspektorat

Diterbitkan

,

Ilustrasi ASN Kota Batu

 

KABARMALANG.COM – Setelah sebelumnya Pemkot Batu digemparkan dengan keberadaan ASN Penyebar hoax dan harus sampai berurusan dengan hukum, Inspektorat Kota Batu akan memproses kasus tersebut pekan depan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya koordinasi antara Inspektorat dengan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

“Kami baru mendapatkan surat pengaduan dari korban seminggu yang lalu. Insyaallah pekan depan baru kami proses agar tidak salah memberikan sanksi,” tutur Edy Murtono Inspektur Inspektorat Pemkot Batu pada Rabu pagi (16/09/2020).

Edy juga menjelaskan untuk sanksi yang akan diterima oleh tiga ASN penyebar hoax tersebut paling ringan adalah sanksi teguran dan yang paling berat adalah pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Edy menerangkan bahwa sanksi tersebut nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dipastikan beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya.

Tak lupa Edy juga menghimbau supaya Pemkot Batu bisa menggunakan media sosial secara bijak sehingga kasus serupa tidak sampai terjadi kembali.

“ASN harus pintar menjaring informasi dari berbagai sumber. Jangan langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif. Terlebih tidak ada data-data atau bukti-bukti otentik. Bijaklah dalam memanfaatkan medsos,” paparnya.

Seperti yang pernah ditulis oleh Kabarmalang.com sebelumnya, kasus ASN penyebar hoax yakni Agus Gunawan yang sempat ditahan 1×24 jam termotivasi dari Andi Abdurahman yang merupakan rekan sekantor di staf DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Batu, serta Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu.

Bentuk ujaran kebencian tersebut berisikan tentang menyudutkan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Yunita Puji Lestari yang merupakan istri korban karena telah fotonya juga terpampang dalam akun sosial media yang bernama May Munah. Akhir dari kasus tersebut berujung damai dan sanksi dilimpahkan kepada Inspektorat Pemkot Batu sesuai dengan peraturan yang ada. (arl/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih