Connect with us

Pemerintahan

Tahapan Kampanye, Calon Patahana Wajib Ambil Cuti

Diterbitkan

,

IMG 20200901 100132
Wahyu Hidayat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang

 

KABARMALANG.COM – Calon patahanan wajib mengambil cuti jika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang pada Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Kepala Daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota) harus mengambil cuti jika memasuki tahapan kampanye.

“Beliau (HM Sanusi, red) ya wajib cuti,” ujarnya, Selasa (01/08/2020).

Menurut Wahyu, dalam prosedur pengambilan cuti tersebut, nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Nanti kita ajukan ke Gubernur. Saat ini, kami sedang persiapkan suratnya,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, jika waktu cuti diambil dengan kurun waktu yang cukup lama, maka akan ada Penjabat Sementara (PJs) untuk menggantikannya.

“Jika cutinya lama, Gubernur akan menunjuk PJs itu, tapi atas dasar persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan isu yang beredar, untuk PJs Bupati Malang bakal diisi oleh Drajat Irawan, yang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). (ski/fir)

Iklan

Terpopuler