Hukrim
Pelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron

KABARMALANG.COM – Pelaku penganiayaan di Gedangan Malang berinisial NJ (49) berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh petugas Polsek Gedangan di kediamannya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kasus penganiayaan berat yang terjadi sejak 19 April 2026 ini dipicu oleh dugaan kesalahpahaman antara pelaku dan korban HP (23) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kronologi Kejadian Penganiayaan dan Penangkapan Tersangka NJ di Gedangan Malang
​Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut:
​Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan: Pada 19 April 2026, korban HP (23) sedang menunggu bongkar muat kelapa di rumah tetangganya, MR (58).
Tersangka NJ mendadak datang mengamuk, memukulkan buah kelapa ke dahi korban, melemparkan pecahan tembok, serta mengejar korban menggunakan kayu hingga mengacak-acak isi rumah.
​Upaya Pelarian Tersangka: Usai dilaporkan ke Polsek Gedangan, tersangka NJ langsung melarikan diri dan menghilang dari kejaran petugas kepolisian selama kurun waktu hampir empat bulan.
Penangkapan dan Penahanan: Petugas yang mendapatkan informasi kepulangan terlapor langsung bergerak cepat melakukan penyergapan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tersangka NJ kini resmi dititipkan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum.
Keterangan Resmi Polres Malang Terkait Motif dan Jeratan Hukum
​”Tersangka datang dan langsung mengamuk, tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi.”
“Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari masuk ke dalam rumah, namun pelaku mengejar dan mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu.”
​”Untuk motifnya masih kami dalami, namun sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku.”
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” ujar AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Selasa, 11/8/2026).
Tabel Rangkuman Data Perkara Penganiayaan di Gedangan Malang
​Berikut adalah rekapitulasi data teknis penanganan perkara penganiayaan di Desa Sumberejo, Gedangan:
Parameter Perkara | Detail Informasi Resmi Kepolisian |
|---|---|
Terduga Pelaku | NJ (49) (Warga Desa Sumberejo, Gedangan) |
Korban Penganiayaan | HP (23) & Pemilik Rumah MR (58) |
Waktu Kejadian | 19 April 2026 |
Waktu Penangkapan | Senin, 10 Agustus 2026 (Usai Buron) |
Lokasi Kejadian | Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang |
Barang Bukti | 1 kayu balok, 3 batok kelapa, 5 pecahan kaca, & perabot rumah |
Dugaan Motif | Kesalahpahaman terkait tuduhan terhadap anak pelaku |
Pasal Sangkaan | Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































