Hukrim
Pura-Pura Beli Makanan, Pria Asal Tajinan Malang Dibekuk Polisi Usai Gelapkan Motor Scoopy Rp 21,5 Juta

KABARMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (23) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang pada Sabtu, 1 Agustus 2026 setelah membawa kabur motor milik korban EF (35) berdalih hendak membeli makanan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Minggu (2/8/2026) bahwa pelaku beserta barang bukti kendaraan bernilai Rp 21,5 juta telah diamankan ke Mapolsek Tajinan guna menjalani proses hukum dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Kronologi Modus Penggelapan Motor di Tajinan dan Penangkapan di Bululawang
​Berdasarkan laporan resmi kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa pengungkapan kasus penipuan kendaraan roda dua ini:
​Awal Kejadian (Minggu, 26 Juli 2026): Korban EF (35) diajak pelaku DS ke rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan untuk mengambil pompa dan tandon air.
​Modus Operandi Pinjam Motor: Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kuncinya dengan alasan hendak membeli makanan, namun kendaraan tak kunjung dikembalikan.
​Penyelidikan & Pemetaan Lokasi: Usai menerima laporan korban yang rugi Rp 21,5 juta, gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Bululawang.
​Penangkapan & Pengamanan Barang Bukti (Sabtu, 1 Agustus 2026): Petugas melakukan penggerebekan di kontrakan Desa Kuwolu, Bululawang dan mengamankan DS beserta unit motor Honda Scoopy, STNK, serta BPKB milik korban.
Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono
​”Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”
​”Terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”
“Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ia pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Minggu, 2/8/2026).
Tabel Rangkuman Data Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Tajinan
​Berikut adalah rekapitulasi data teknis pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan oleh Polres Malang:
Parameter Perkara | Detail Informasi Kepolisian |
|---|---|
Tindak Pidana | Penipuan dan/atau Penggelapan Sepeda Motor |
Identitas Terduga Pelaku | DS (23 Tahun) (Ditangkap di Desa Kuwolu, Bululawang) |
Identitas Korban | EF (35 Tahun) (Warga Kecamatan Gedangan, Kab. Malang) |
Waktu & Lokasi TKP | Minggu, 26 Juli 2026 | Desa Purwosekar, Kec. Tajinan |
Barang Bukti Ditinggalkan | 1 Unit Honda Scoopy Hitam-Merah, Kunci Kontak, STNK, & BPKB |
Taksiran Kerugian Korban | Rp 21.500.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |
Ancaman Pasal Hukum | Pasal 378 / 372 KUHP (Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara) |
Tim Penangan Kasus | Unit Reskrim Polsek Tajinan & Satreskrim Polres Malang |
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar































