Connect with us

Peristiwa

Kedapatan Bawa Pisau 35 Cm di Warkop, Pria Asal Gedangan Diamankan Petugas Gabungan Polres Malang di Pagelaran

Diterbitkan

,

IMG 20260729 095211
Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VD (25) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di sebuah warung kopi di Dusun Krajan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VD (25) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Minggu, 26 Juli 2026 dini hari.

Penindakan yang dirilis pada Selasa (28/7/2026) ini bermula saat jajaran kepolisian menggelar patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas, hingga mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 35 sentimeter diselipkan di bagian depan celananya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah disita dan diproses hukum sesuai regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) demi mencegah potensi tindak kriminalitas di ruang publik.

Kronologi Penangkapan & Pengamanan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, berikut rincian kronologi pengamanan pelaku:

Pelaksanaan Patroli Presisi: Petugas gabungan melaksanakan patroli rutin kewilayahan di kawasan Kecamatan Pagelaran guna mengantisipasi gangguan keamanan masyarakat.

​Kecurigaan Petugas di Lokasi: Saat memantau sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Clumprit, petugas mendapati seorang pria (VD) dengan gerak-gerik gelisah dan mencurigakan.

​Temuan Barang Bukti Sajam: Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di bagian depan celana pelaku.

​Prosedur Pengamanan: Karena tidak dapat menunjukkan izin resmi maupun alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung digiring ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang

​”Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celananya”.

“Pelaku membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”

​”Motif kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami penyidik. Selain menyita barang bukti, kami juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk pemberkasan perkara.”

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan rutin guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang.

Tabel Rangkuman Data Kasus Pengamanan Sajam di Pagelaran

​Berikut adalah tabel rincian teknis penindakan hukum oleh Polres Malang:

Parameter Kasus

Detail Informasi & Lokasi

Status Hukum & Barang Bukti

Identitas Terduga Pelaku

VD (25) | Warga Desa Girimulyo, Kec. Gedangan

Diamankan untuk pemeriksaan intensif penyidik.

Lokasi Penangkapan

Warkop Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kec. Pagelaran

Wilayah hukum Polsek Pagelaran / Polres Malang.

Waktu Kejadian

Minggu, 26 Juli 2026 (Dini Hari)

Dipublikasikan resmi Selasa, 28 Juli 2026.

Barang Bukti Utama

1 Bilah Pisau (Panjang ±35 cm) beserta sarungnya

Disita sebagai barang bukti tindak pidana.

Landasan Hukum

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)

Dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin sah.

Iklan

Terpopuler