Connect with us

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau di Singosari, Satresnarkoba Polres Malang Sita 85 Gram Barang Bukti

Diterbitkan

,

IMG 20260722 065555
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan mengamankan barang bukti seberat kotor 85 gram pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam penangkapan di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) yang merupakan warga lokal setempat. Langkah penindakan hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara responsif melalui penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.

Selain menyita satu poket sabu ukuran besar, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, alat hisap (bong).

Serta ponsel yang diduga kuat digunakan untuk menyalurkan barang haram tersebut melalui modus operandi sistem ranjau atas arahan pemasok berinisial S alias A.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

​Berdasarkan data rilis resmi dari pihak kepolisian di lapangan, berikut adalah garis waktu (timeline) penanganan kasus narkotika di Singosari:

​Laporan Masyarakat & Penyelidikan: Petugas menerima aduan warga mengenai maraknya indikasi transaksi sabu di Desa Pagentan, yang ditindaklanjuti dengan pengintaian target di lapangan.

​Penggerebekan Lokasi (Sabtu, 18 Juli 2026): Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah bengkel jok motor di Singosari dan mengamankan dua tersangka (AP dan AZM).

​Penyitaan Barang Bukti Masif: Petugas mengamankan 1 poket besar sabu seberat 85 gram, timbangan digital/elektrik, plastik klip, alat hisap, serta unit ponsel dari tangan tersangka.

​Pengakuan Modus Sistem Ranjau: Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka AP memperoleh pasokan sabu dari buron berinisial S alias A menggunakan skema transaksi sistem ranjau.

Rangkuman Data Teknis Pengungkapan Kasus Narkotika

​Untuk memberikan gambaran ringkas mengenai identitas tersangka, barang bukti, dan status hukum, berikut adalah tabel rangkuman resminya:

Indikator Pengungkapan

Detail Data & Informasi Lapangan

Catatan & Legalitas Hukum

Identitas Tersangka

AP (37) dan AZM (29)

Keduanya merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kec. Singosari.

Lokasi Penangkapan

Bengkel jok motor, Desa Pagentan, Singosari

Wilayah hukum Polres Malang, Kabupaten Malang.

Barang Bukti (BB) Utama

1 Poket Sabu (85 Gram)

Disertai timbangan elektrik, bong, bungkus klip, & ponsel.

Pemasok Utama (DPO)

Inisial S alias A (Dalam Pemburuam)

Transaksi menggunakan modus operandi sistem ranjau.

Ancaman Hukuman

Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika

Terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Pernyataan Resmi Kepolisian Resor Malang

​”Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan mengamankan dua tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta barang bukti sabu 85 gram”.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S alias A melalui sistem ranjau. Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih terus kami dalami,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Selasa, 21/7/2026).

​”Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan, uji laboratorium forensik, dan pemeriksaan saksi ahli”.

“Polres Malang berkomitmen mengusut tuntas hingga ke rantai pemasoknya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi narkoba di lingkungannya,” sambung AKP M. Budiono.

Iklan

Terpopuler