Connect with us

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Pria di Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangga Senilai Rp18 Juta

Diterbitkan

,

IMG 20260720 014320
Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen berhasil membekuk seorang pria berinisial DCP (40) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen berhasil membekuk seorang pria berinisial DCP (40) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Pria tersebut nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya sendiri demi memenuhi kecanduan bermain judi online jenis slot.

​Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini bermula saat korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dengan matang.

DCP memanfaatkan kelengahan korban yang kerap meninggalkan rumah dalam kondisi tidak terkunci saat pergi ke masjid di pagi hari.

​“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” ujar AKP M. Budiono saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026).

​Pelaku yang hanya tinggal berjarak 50 meter dari rumah korban ini akhirnya diringkus di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu (18/7/2026) setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

​Kepada penyidik, DCP mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban seharga Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga Rp5 juta.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta. Tragisnya, seluruh uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk taruhan judi slot.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa perhiasan emas serta dompet tempat menyimpan perhiasan milik korban.

Atas perbuatannya, DCP kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Budiono juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian karena dampaknya yang merusak dan memicu tindakan kriminal.

Iklan

Terpopuler